Sekdaprov Riau Tersangka

Sekdaprov Yan Prana Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemprov Riau Upayakan Penangguhan Penahanan

Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani, Selasa (22/12/2020) pihaknya akan berupaya lakukan penangguhan penahanan Sekdaprov Riau.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani

Diantaranya dana bantuan sosial (bansos) dan hibah.

Ditanyai apakah terkait penyidikan perkara lain itu Yan Prana juga akan diperiksa, Hilman menyatakan sementara belum.

"Kalau bansos dan hibah belum, ini masih menunggu data pendukung lain," sebutnya.

Yan Prana sendiri sudah pernah dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak ini pada Selasa (8/12/2020).

Namun saat itu, ia mangkir dari panggilan tanpa penjelasan.

Jaksa lalu melayangkan panggilan kedua.

Baru pada Rabu kemarin Yan Prana bisa diambil keterangannya.

Kemungkinan ia akan dipanggil untuk diperiksa kembali pada pekan depan.

Yan Prana sebelumnya sudah pernah diklarifikasi atau dimintai keterangan sebanyak dua kali.

Saat itu, penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam perkembangannya, saat ditingkatkan status perkara ke penyidikan, jaksa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bappeda Kabupaten Siak per tahun 2013-2017.(tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved