Jaksa Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi di Disdik Riau
Asisten Pidsus (Aspidsus) Hilman Azazi memaparkan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan media pembelajaran berupa perangkat keras di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, hingga kini masih berjalan.
Dalam perkara yang ditangani oleh tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau ini, mantan Kabid SMA di Disdik Riau, sekaligus sebagai PPK proyek bernama Hafes Timtim ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Pidsus (Aspidsus) Hilman Azazi memaparkan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu terkait dengan proses Penghitungan Kerugian Negara (PKN).
Baca juga: AWAS TERTIPU, Facebook Plh Walikota Dumai Dicloning, Minta Penggalangan Dana
Baca juga: BANJIR Promo di Gramedia Mal SKA, Khusus Produk Elektronik, Mulai Kamera hingga Aksesoris Komputer
Baca juga: Sulap Ampas Kelapa Jadi Pakan Ternak, Inovasi Peternak di Tembilahan Sikapi Kenaikan Harga Pangan
"Di BPK sendiri ada 125 dokumen (persyaratan PKN), kita belum bisa penuhi."
" Kita sudah menyurati, mereka minta dipenuhi. Kemarin itu kita dapat (penuhi) setengah lebih. Tapi BPK tidak mau, tetap mau full," jelasnya, Selasa (22/12/2020).
Disamping kepada BPK diterangkan Hilman, pihaknya sudah meminta bantuan untuk PKN kepada Inspektorat Provinsi Riau.
"Nanti yang mana dipakai lah itu," ucapnya.
Disinggung soal target kapan penanganan perkara ini bisa segera rampung, Hilman tidak bisa memastikan. Karena dalam hal ini pihaknya melibatkan pihak ketiga untuk PKN.
Sementara itu, saat ditanya tentang PKN yang dilakukan jaksa sendiri, diungkapkan Hilman, hal itu hanya bisa dilakukan jika metode PKN sederhana.
Beda halnya jika PKN membutuhkan jasa ahli keuangan atau auditor.
"Jaksa bisa menghitung kerugian negara, kalau kerugian keuangan negara itu simple. Misal pengadaan 10 juta handphone, tapi handphone tidak dibeli. Itu bisa jaksa (melakukan penghitungan)," tuturnya.
"Kalau hal-hal yang bisa dihitung umum, maka kita hitung. Tapi dengan keilmuan, sertifikasi, tidak bisa," sambung dia.
Untuk diketahui, pada Selasa (22/7/2020) lalu, jaksa penyidik juga sempat menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.
Hasilnya, sebanyak 26 item barang bukti berupa dokumen dan lain-lain, disita dan diamankan ke Kejati Riau.
			