Berita Riau
KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Tipikor Proyek Jembatan Waterfront City Kampar
KPK memperpanjang masa penahanan dua tersangka perkara tipikor proyek jembatan Waterfront City, Bangkinang, Kampar, yakni ADN dan IKT.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek jembatan Waterfront City, Bangkinang, Kampar.
Adapun dua tersangka yang dimaksud adalah Adnan (ADN) dan I Ketut Suarbawa (IKT).
Adnan berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.
Sementara I Ketut Suarbawa, merupakan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan kedua tersangka selama 30 hari berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung mulai tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 26 Januari 2021," kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, Rabu (23/12/2020) pagi.
Disebutkannya, tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
"Saat ini penyidik masih melengkapi pemberkasan perkaranya," jelas Ali.
Dalam proses penyidikan dugaan rasuah proyek multiyears Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar, tahun anggaran 2015-2016 ini, KPK telah memanggil sejumlah orang untuk diperiksa.
Teranyar, KPK memeriksa dua saksi, yaitu Ahmad Fikri, selaku mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar 2014, dan Syarkani Arief, aparatur sipil negara (ASN), yang menjabat Kabid Perencanaan Dinas Bina Marga dan Pengairan.
Dua saksi yang dimaksud, diperiksa untuk tersangka Adnan.
Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Jenderal Sudirman No.235, Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Sebelumnya, penyidik KPK juga sudah memperpanjang masa penahanan terhadap kedua tersangka.
Baca juga: Hingga Pagi Ini, Kejati Riau Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Sekda Riau Yan Prana Jaya
Baca juga: Digeser dari Menteri Agama, Ini Kabar Fachrul Razi, Barang-barang Sudah Diangkut Sebelum Reshuffle
Perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka selama 40 hari. Dimulai tanggal 19 Oktober 2020 sampai dengan 27 November 2020. Mereka mendekam di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.
Adapun alasan perpanjangan penahanan dilakukan, karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.
Sebelumnya kedua tersangka sudah ditahan oleh KPK pada 29 September 2020.