Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Tipikor Proyek Jembatan Waterfront City Kampar

KPK memperpanjang masa penahanan dua tersangka perkara tipikor proyek jembatan Waterfront City, Bangkinang, Kampar, yakni ADN dan IKT.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani

KPK sangat menyesalkan korupsi di sektor infrastruktur ini terjadi. Karena semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar, dan Riau pada umumnya secara maksimal.

Namun akibat korupsi yang dilakukan, selain ada dugaan aliran dana pada tersangka, juga terjadi indikasi kerugian negara yang cukup besar.

KPK juga menyayangkan ketika korupsi terjadi melibatkan pejabat-pejabat yang berada pada BUMN yang mengerjakan konstruksi, dalam hal ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Karena semestinya sebagai perusahaan milik negara, BUMN menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta lain dan juga seharusnya ada sikap tegas di kepemimpinan BUMN untuk menerapkan good corporate governance.

Apalagi dalam proyek konstruksi, jika korupsi tidak terjadi maka masyarakat akan lebih menikmati hasil pembangunan tersebut.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved