Lima Terdakwa Dugaan Korupsi Makan Minum di Kuansing Juga Dituntut Uang Ganti Kerugian Negara
Seluruh terdakwa dugaan korupsi di Bagian Umum Setda Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum uang dituntut ganti kerugian negara.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Verdi Ananta, dituntut uang pengganti Rp. 1.783.679.535 dengan subsidiar 2 tahun penjara.
Hetty Herlina dituntut uang pemgganti sebesar Rp. 350. 000.000 dengan subsider 2 tahun penjara.
Terakhir, terdakwa Yuhendrisal dituntut uang pengganti sebesar Rp. 250.000.000 dengan subsider 2 tahun penjara.
Bila ditotal, tuntutan uang pengganti untuk kelima terdakwa sebesar 6.651.038.605.
Kerugian negara dalam dugaan korupsi ini sangatlah besar.
Anggaran kegiatan sebesar Rp 13.300.600.000.
Diduga yang dikorupsi sebesar Rp 10.462.264.516 atau hampir 70 persen lebih yang dikorupsi.
Dari kerugian negara sebesar Rp 10.462.264.516 itu, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.000. Sehingga tinggal Rp 7.451.038.606 yang belum dibayar.
Sebelumnya, kelima terdawak dituntut pidana penjara yang bervariasai.
Antara lima tahun dan 8 tahun lebih. Kepala Kejari Kuansing Hadiman mengatakan.
"Semua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," kata Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH, Rabu (23/12/2020).
JPU menilai kelima terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Anggaran yang diduga di korupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing. Ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing yang diduga jadi bancakan para tersangka.
Enam kegiatan yang jadi banjakan tersebut yakni:
- Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat
- Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/berbelit-belit_saat_bersaksi_di_sidang_korupsi_anggota_dprd_kuansing_ditegur_hakim.jpg)