Lima Terdakwa Dugaan Korupsi Makan Minum di Kuansing Juga Dituntut Uang Ganti Kerugian Negara
Seluruh terdakwa dugaan korupsi di Bagian Umum Setda Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum uang dituntut ganti kerugian negara.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
- Rapat korlordinasi unsur muspida
- Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah
- Kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah wakil kepala daerah
- Penyediaan makan dan minum (rutin).
Pola korupsi yang dilakukan lima terdakwa yakni mark up. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan).
Baca juga: Makna di Balik Rabu Pon Hari Pelantikan 6 Menteri Baru Presiden Jokowi
Baca juga: Viral Video Suami Bopong Istri Keluar dari Kamar Mandi karena Tak Bisa Jalan 4 Bulan, Netizen Haru
Baca juga: Susi Pudjiastuti Respon Penunjukan Menteri KKP Baru Sakti Wahyu Trenggono, Cuitannya Jadi Sorotan
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Komnas HAM, Bercak Darah dan Bekas Peluru di Mobil Polisi, Ini Kondisi Mobil FPI
Baca juga: Sosok Muhammad Lutfi, Dulu Mendag Era Presiden SBY, Kini Diamanahi Lagi oleh Presiden Jokowi
Baca juga: Niat China Beri Pelajaran Buat Australia Justru Jadi Senjata Makan Tuan, Rakyat Tiongkok Jadi Korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/berbelit-belit_saat_bersaksi_di_sidang_korupsi_anggota_dprd_kuansing_ditegur_hakim.jpg)