Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lima Terdakwa Dugaan Korupsi Makan Minum di Kuansing Juga Dituntut Uang Ganti Kerugian Negara

Seluruh terdakwa dugaan korupsi di Bagian Umum Setda Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum uang dituntut ganti kerugian negara.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
FOTO ILUSTRASI - Persidangan dugaan korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum di Pengadilan Tipikor Kuansing dan Kejari Kuansing. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Selain menuntun pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut seluruh terdakwa dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum uang ganti kerugian negara.

Tuntutan ganti kerugian negara juga bervariasi seperti tuntutan pidana penjara.

"Kita juga menuntut uang pengganti kerugian negara," kata kepala Kejari Kuansing Hadiman SH, MH melalui Kasi Pidsus Roni Saputra usai membaca tuntutan, Rabu (23/12/2020).

Sidang tuntutan sendiri digelar Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (23/12/2020).

Roni sebagai JPU dalam sidang yang digelar secara daring tersebut.

Lima terdakwa dalam kasus ini yakni:

- Mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA),

- M Saleh mantan Kabag umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 

- Verdy Ananta mantan bendahara pengeluaraan rutin

- Hetty Herlina mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK

- Yuhendrizal mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.

Untuk terdakwa Muharlius, JPU menuntut uang pengganti sebesar Rp. 1.933.679.535.

Apabila uang penganti tidak dibayar maka harta bendanya disita jaksa untuk menutupi kerugian negara.

"Jika tidak mencukupi maka dinganti dengan subsidiar selama 3 tahun penjara," kata JPU Roni.

M Saleh, dituntut uang pengganti sebesar Rp. 2.333.679.535 dengan subsidiar 3 tahun penjara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved