Dirinya Digantikan oleh Tri Rismaharini, Mantan Mensos Juliari Batubara Beri Tanggapan Begini

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid wilaayah Jabodetabek

Editor: Ariestia
Kolase Tribunnews (Tribunnews/Irwan Rismawan/instagram.com/kemensosri)
Juliari Peter Batubara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menunjuk enam menteri baru dalam reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Selasa (22/12/2020).

Di antara yang ditunjuk tersebut adalah Tri Rismaharini yang selama ini dikenal sebagai Walikota Surabaya.

Risma diamanahi jabatan Menteri Sosial menggantikan Juliari Peter Batubara yang saat ini sedang menghadapi dugaan kasus suap.

Seperti diketahui, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Diperiksa selama 11 jam, Juliari P Batubara yang keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 21.58 WIB mengatakan bakalan mengikuti alur penyidikan.

"Ya saya ikuti dulu prosesnya," ucap Juliari di lokasi, Rabu (23/12/2020)

Ia juga menepis berita terkait dugaan keterlibatan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang disebut merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk atau PT Sritex dalam pengadaan goodie bag bansos di Kementerian Sosial.

"Berita tidak benar," kata Juliari.

Setelahnya, Juliari memuji Jokowi yang telah menunjuk Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial menggantikan dirinya.

"Presiden enggak salah pilih, Bu Risma sangat berkompeten," tutur Juliari.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pada hari ini pihaknya memperpanjang masa penahanan Juliari.

Selain Juliari, KPK juga memperpanjang masa penahanan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 40 hari dimulai tanggal 26 Desember 2020 sampai 3 Februari 2021 untuk 2 tersangka, JPB dan AW," kata Ali.

Disamping itu, KPK juga melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 25 Desember 2020 sampai 2 Februari 2021 untuk 3 tersangka lainnya.

Yakni PPK Kemensos Matheus Joko Santoso serta dua pihak swasta, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved