Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dokter Cantik Sudah Diincar dari Tempat Parkir, Gagal Rudapaksa Pelaku Pukul Pakai Kunci Inggris

Dokter berinisial RL kritis setelah menjadi korban penganiayaan oleh sekuriti Hotel Bamboo Inn bernama Abdul Jabar (AJ), Minggu (20/12/2020).

Editor: CandraDani
KOMPAS.com/SONYA TERESA
Pura-pura Tawarkan Bantuan, Sekuriti Hotel Aniaya dan Mencoba Menggagahi Dokter RL dalam Lift. Abdul Jabar pelaku (baju oranye) penganiayaan seorang doker di Bamboo Inn Palmerah, pada Minggu (20/12/2020). 

Kemudian, korban, yang sedang mengikuti sertifikasi dokter jantung, menanyakan lokasi sertifikasi kepada pelaku.

Pelaku kemudian mengarahkan korban menuju lantai enam hotel.

"Padahal lantai enam itu kosong, jadi sudah terlihat ada niat buruk," kata Arsya.

Sebelum mengantar korban menuju elevator, pelaku sempat mengambil sebuah kunci inggris di ruang engineering.

Kemudian, pelaku mengantarkan korban menuju elevator sambil membawa kunci inggris tersebut.

Saat itu, korban harus ditemani pelaku karena penggunaan elevator membutuhkan kartu akses yang tidak dimiliki korban.

"Korban tidak bisa mengakses lift tanpa access card, maka diantar (oleh pelaku) menggunakan access card. Di dalam lift sempat terjadi upaya pelecehan seksual," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru, Kamis.

Ketika pelaku melakukan pelecehan seksual di dalam elevator, korban sempat menepis pelaku.

Pelaku geram dan memukul kepala korban dengan tangannya.

"Kemudian di situ pelaku meminta uang Rp 500.000," kata Audie.

Karena ketakutan, korban menyerahkan dompetnya yang berisi Rp 150.000 kepada pelaku.

Pelaku marah dan segera membawa korban keluar dari elevator menuju sebuah ruangan kosong.

Di ruangan tersebut, pelaku berupaya memperkosa korban.

Modus penganiayaan dokter Ranisa Larasati yang terjadi di Hotel Bamboo Inn, Palmerah, Jakarta Barat terungkap.
Modus penganiayaan dokter Ranisa Larasati yang terjadi di Hotel Bamboo Inn, Palmerah, Jakarta Barat terungkap. (Wartakota/Desy Selviany)

Korban kemudian melawan sehingga pelaku marah dan memukul korban sebanyak sembilan kali menggunakan kunci inggris yang dia bawa.

Hingga kini, korban masih dirawat di ruangan intensive care unit (ICU) rumah sakit dan masih kritis.

Pelaku Abdul Jabar dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penganiaya Dokter di Hotel Kawasan Palmerah 9 Kali Pukul Korban Pakai Kunci Inggris" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved