Ngaku Ingin Cari Istri Baru, Pria Terpaksa Terima Nasib, Gara-gara Perbuatannya Pada Gadis 14 Tahun
eorang pria inisial AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya gara-gara telah menodai gadis 14 tahun di Kabupeten Belu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria inisial AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasalnya pria 39 tahun ini telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap gadis 14 tahun.
Atas perbuatannya itu, Ia akhirnya dilaporkan dan ditangkap pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi di Silawan, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka diketahui merayu korban.
Ia mengiming-imingi korban dengan memberikan baju dan celana.
Kini baju dan celana tersebut disita polisi sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto.
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Hal tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Wira Satya Yudha, S.I.K mewakili Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh saat konferensi pers dengan wartawan di Mapolres Belu, Rabu (23/12/2020).
Pengakuan tersangka
Seperti diketahui bahwa tersangka awalnya mengaku hendak mencari istri baru.
Tersangka AK sebelumnya telah menikah namun kini telah berpisah.
Ia mengaku bahwa tidak berniat menodai korban tanpa tanggung jawab.
AK bersedia mempersunting korban sebagai istri barunya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pria-di-sumsel-nekat-merudapaksa-putri-kandungnya-ilustrasi-pencabulan.jpg)