Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi Tahun Depan, Cek Dompet Anda
Ada enam jenis pecahan uang rupiah yang tak berlaku tahun depan 2021, apakah anda memilikinya? cek dompet segera.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ada enam jenis pecahan uang rupiah yang tak berlaku tahun depan 2021, apakah anda memilikinya? cek dompet segera.
Total ada enam jenis pecahan mata uang rupiah yang masa berlakunya habis tahun depan.
Masyarakat diingatkan untuk menukarkan 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977.
Hal tersebut diutarakan oleh Bank Indonesia ( BI ).
Bank Indonesia juga memberikan batas waktu penukarannya tanggal 28 Desember 2020.
Diketahui BI secara rutin melaksanakan pencabutan dan penarikan uang Rupiah.
Pelaksanaan pencabutan da penarikan uang Rupiah ini sebagai bentuk pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Inilah 6 uang rupiah yang tak berlaku pada tahun depan:
1. Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda)
2. Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)
3. Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)
Baca juga: Sel Didatangi Ustadz, Tahanan Polres Inhil Riau Serius Dengarkan Siraman Rohani
4. Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
Baca juga: Voice Note Detik-Detik Sebelum Bentrok Ditemukan Komnas HAM di Handphone 6 Laskar FPI
5. Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
Baca juga: Tenggelamnya Kapal Banawa Nusantara,Jenazah Diantar Dalam Kondisi Tak Layak, Keluarga Korban Kecewa
6. Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
Penukaran 6 uang tersebut dapat dilakukan di di loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia, seperti yang dikutip dari keterangan resmi BI, Rabu (16/12/2020).