Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Detik-detik Kronologi Terpidana Mati Lolos dari Hukuman Gantung, Menunggu Hampir 50 Tahun

Menunggu hampir selama 50 tahun, pria ini akhirnya dibebaskan dari penjara dan juga hukuman mati. begini detik-detik kronologinya

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh Ivo Simons dari Pixabay
(ilustrasi) hukuman gantung, gantung diri, hukuman mati 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Hampir 50 tahun lamanya pria ini mendekam di dalam penjara dan siap untuk diekseskusi mati.

Namun pria yang dijuluki sebagai tahanan eksekusi mati terlama didunia versi Guinness World Records pada 2014 ini jusru akhirnya dibebaskan.

Inilah detik-detik yang begitu mengharukan bagi pria yang dituduhkan melakukan pembunuhan, pembakaran dan perampokan satu keluarga ini bisa menghirup udara bebas.

Bagaimana ceritanya pria ini bisa dibebaskan meski ia sudah akan dieksekusi, berikut kronologinya

Baca juga: Tertangkap Tangan Bawa 5 Kg Sabu, Mantan Anggota DPRD Palembang Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Dicokok karena Sabu, WN Perancis Ternyata Simpan 2 Pucuk Senpi dan Amunisi, Terancam Hukuman Mati

Mahkamah Agung Jepang telah membatalkan putusan yang melarang persidangan ulang seorang pria 84 tahun.

Iwao Hakamada telah menghabiskan hampir setengah abad hidupnya di penjara dan tinggal menunggu gilaran untuk dihukum mati oleh algojo.

Mantan petinju profesional itu dipidana mati atas pembunuhan 4 anggota keluarga, pengacaranya mengatakan kepada CNN pada Kamis (24/12/2020).

Ia didakwa melakukan perampokan, pembakaran dan pembunuhan bosnya, istri bosnya dan kedua anak mereka pada 1966.

Keluarga itu ditemukan tewas ditikam di rumah mereka yang dibakar di Shizuoka, Jepang tengah.

Dalam masa tahanannya, Hakamada sempat dinyatakan sebagai terpidana mati terpanjang di dunia oleh Guinness World Records pada 2014.

Hakamada awalnya mengakui semua dakwaan sebelum mengubah pembelaannya di pengadilan.

Dia dijatuhi hukuman mati dalam keputusan hakim, meskipun berulang kali menuduh bahwa polisi telah memalsukan bukti dan memaksanya untuk mengaku dengan memukul dan mengancamnya.

Pada 2014, untuk sistem peradilan Jepang yang kaku, Pengadilan Distrik Shizuoka memerintahkan pengadilan ulang dan membebaskan Hakamada atas dasar usia dan kondisi mentalnya yang rapuh.

Hakamada meninggalkan pusat penahanan Tokyo pada 2014 setelah 48 tahun dipenjara dengan hukuman pidana mati.

Namun, 4 tahun kemudian, Pengadilan Tinggi Tokyo membatalkan permintaan pengadilan ulang.

Baca juga: Bawa 1,75 Kg Sabu dan 151 Butir Ekstasi, Warga Tembilahan Ini Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Scorpio Jangan Gegabah, Virgo Tahan Egomu, Cek Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini Jumat 25 Desember 2020

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved