Oknum Guru SMP di Sijunjung Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur

HT panggilan A (25) seorang guru SMP yang tinggal di Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumbar diamankan polisi karena dugaan pencabulan anak.

Editor: CandraDani
istimewa/Tribun Padang
Sat Reskrim Polres Sijunjung amankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (26/12/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang oknum guru cabul diamankan Polisi diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui berinisial HT panggilan A (25) seorang guru SMP yang tinggal di Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumbar.

Pelaku diamankan pihak kepolisian sesuai Laporan Polisi nomor : LP/ 156 / XII /2020/SPKT- Polres Sijunjung, tanggal 24 Desember 2020 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku merupakan seorang guru yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, Sabtu (26/12/2020).

Dikatakannya, pihaknya mengamankan pelaku pada Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Ada Penipuan Lewat Akun Palsu Atas Nama Dirinya, Gubernur Sumbar Minta Masyarakat Berhati-hati

Dikatakannya, kalau pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan yang berumur 17 tahun.

"Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku, berdasarkan informasi yang didapatkan keberadaan pelaku yang sedang berada di Jorong Koto Panjang, Nagari Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumbar," katanya.

Disebutkannya, pihaknya dari Sat Reskrim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek IV Nagari dan Bhabhinkamtibmas Nagari Koto baru kecamatan IV nagari.

"Akhirnya kami temui pelaku dan langsung diamankan untuk dibawa ke Polres Sijunjung," katanya. 

Baca juga: Laga Kambing dengan Pajero Sport, Nelayan Pengendara Honda Beat Meninggal Dunia

Oknum Guru Cabul di Banyuasin

Seorang siswi SMP dilaporkan trauma setelah mengalami dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru.

Korban yang berinisial S (13) tahun diduga dicabuli gurunya di ruangan TU.

Bahkan jumlah korban tidak menutup kemungkinan tidak hanya S seorang.

Polisi sejauh ini masih melakukan penyelidikan terkiat dengan laporan dugaan pencabulan tersebut.

Pelaku bersinial HB (53) sudah diamankan polisi.

 97 Saksi Telah Diperiksa Polda Riau Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas di Kampar

 Sekolah di Pekanbaru Sudah Ajukan Nomor Ponsel Untuk Kuota Internet dari Kemendikbud

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved