Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Guru SMP di Sijunjung Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur

HT panggilan A (25) seorang guru SMP yang tinggal di Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumbar diamankan polisi karena dugaan pencabulan anak.

Editor: CandraDani
istimewa/Tribun Padang
Sat Reskrim Polres Sijunjung amankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (26/12/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang oknum guru cabul diamankan Polisi diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui berinisial HT panggilan A (25) seorang guru SMP yang tinggal di Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumbar.

Pelaku diamankan pihak kepolisian sesuai Laporan Polisi nomor : LP/ 156 / XII /2020/SPKT- Polres Sijunjung, tanggal 24 Desember 2020 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku merupakan seorang guru yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, Sabtu (26/12/2020).

Dikatakannya, pihaknya mengamankan pelaku pada Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Ada Penipuan Lewat Akun Palsu Atas Nama Dirinya, Gubernur Sumbar Minta Masyarakat Berhati-hati

Dikatakannya, kalau pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan yang berumur 17 tahun.

"Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku, berdasarkan informasi yang didapatkan keberadaan pelaku yang sedang berada di Jorong Koto Panjang, Nagari Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumbar," katanya.

Disebutkannya, pihaknya dari Sat Reskrim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek IV Nagari dan Bhabhinkamtibmas Nagari Koto baru kecamatan IV nagari.

"Akhirnya kami temui pelaku dan langsung diamankan untuk dibawa ke Polres Sijunjung," katanya. 

Baca juga: Laga Kambing dengan Pajero Sport, Nelayan Pengendara Honda Beat Meninggal Dunia

Oknum Guru Cabul di Banyuasin

Seorang siswi SMP dilaporkan trauma setelah mengalami dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru.

Korban yang berinisial S (13) tahun diduga dicabuli gurunya di ruangan TU.

Bahkan jumlah korban tidak menutup kemungkinan tidak hanya S seorang.

Polisi sejauh ini masih melakukan penyelidikan terkiat dengan laporan dugaan pencabulan tersebut.

Pelaku bersinial HB (53) sudah diamankan polisi.

 97 Saksi Telah Diperiksa Polda Riau Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas di Kampar

 Sekolah di Pekanbaru Sudah Ajukan Nomor Ponsel Untuk Kuota Internet dari Kemendikbud

Pelaku merupakan oknum guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di kawasan Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.

Pria tersebut diduga melakukan asusila terhadap murid.

Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIK, melalui Kasat AKP Ginanjar SIK, didampingi Kanit PPA Ipda Suprianto, Selasa (1/9/2020) mengatakan, korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru PNS tersebut baru terungkap setelah ada warga yang melaporkannya ke Mapolres Muba.

"Ya benar ada tersangka pencabulan diserahkan oleh warga dan sudah kita amankan di Mapolres Banyuasin," kata Ginanjar.

Ginanjar mengatakan, untuk sementara pihaknya masih menunggu pengembangan penyidikan untuk kemungkinan ada korban lainnya.

Sementara itu, Ipda Suprianto mengatakan baru ada satu orang korban yang melapor.

"Saat ini baru ada satu korban yang melapor, kita terus lakukan pendalaman dan kita juga masih menunggu jika ada korban lainnya datang untuk melapor," tutur Suprianto panjang lebar.

Tersangka akan dikenakan pasal 281 KUHP dan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Menurut pengakuan tersangka HB, saat itu S (13) datang ke sekolah hendak bertanya tugas sekolah.

Ketika dalam ruangan TU korban dicium lalu pulang.

 PN Bengkalis Vonis Mati 2 Terdakwa Pengendali Sabu 30 Kg, 4 Kurirnya Divonis Penjara Seumur Hidup

 Ketahui Posisi Tidur yang Bisa Mencegah Asam Lambung Naik dan Posisi Tidur yang Sebaiknya Dihindari

"Saya cium satu kali dan setelah itu S pulang," ujar tersangka yang menyesali perbuatannya.

Sementara itu, penasehat hukum korban, Ely Udin,  mengatakan korban saat ini mengalami depresi dan dihantui rasa ketakutan.

"Korban mengaku sudah empat kali dilecehkan, dimana pelaku juga ada berbuat cabul kepada korban.

Kami minta kasus ini diproses secara hukum yang berlaku, dan jabatan PNS-nya dipecat," tegas Ely Udin.(**)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Seorang Guru SMP di Kabupaten Sijunjung Diamankan Polisi, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, dan telah tayang di sripoku.com dengan judul Siswi di Banyuasin Sumsel Jadi Korban Cabul Oknum Gurunya Kini Trauma, Polisi Duga Ada Korban Lain

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved