Siap-siap Mulai 1 Januari 2021, Tarif Iuran BPJS Kesehatan 'Disesuaikan', Ini Dia Besarannya

Setelah sebelumnya mengalami naik turun, pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan.

Editor: CandraDani
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Meski dibatalkan, Sri Mulyani menyebutkan iuran BPJS Kesehatan tetap berjalan namun dengan nominal yang sama.

Sri Mulyani mengungkapkan tidak ada kenaikan iuran pada peserta BPJS Kesehatan kelas III.

"Dibatalkan tetap kita restore sama, yang untuk kelas III itu dia tetap tidak naik," ungkap Sri Mulyani.

"Jadi kita menghormati yang disampaikan," lanjutnya.

Dalam mengambil keputusan ini, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang menjalankan dua tanggung jawab besar.

Dimana pemerintah tengah membantu para masyarakat agar mendapatkan jaminan kesehatan yang setara.

Akan tetapi di tugas yang lain, pemerintah terus berupaya menjaga BPJS untuk tetap berlanjut.

Seperti diketahui, BPJS sudah mengalami defisit selama beberapa waktu terakhir.

Disebutkan, BPJS hingga saat ini belum membayar layanan kesehatan yang sudah diberikan oleh rumah sakit kepada peserta.

Sri Mulyani menyampaikan, akan berbahaya apabila BPJS Kesehatan terus melakukan hal tersebut.

Karena mungkin nantinya rumah sakit tidak akan memberikan pelayanan pada para peserta BPJS Kesehatan.

"Meskipun pemerintah di satu sisi membantu kelompok yang rentan," ungkap Sri Mulyani.

"Di satu sisi BPJS harus sustainable. Karena kalau kemudian dia nggak bayar rumah sakit seperti yang terjadi selama ini, lama-lama nggak ada service kepada masyarakat juga," imbuhnya.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Berlaku Per 1 Januari 2021, Berikut Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Ini Besarannya,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved