KENANG Tenggelamnya Kapal Banawa Nusantara, Zumrotun Sempat Terjebak di Dek Penuh Air, Sesak Nafas
Zumrotun menuturkan, air masuk ke Kapal Banawa Nusantara dengan cepat membuat kondisi ruangan gelap dan para penumpang kesulitan mengambil nafas
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
Apalagi kapal tersebut perdana digunakan, selayaknya ada kesiagaan tim penyelamat dan juga harusnya ada persiapan dan langkah antisipasi terhadap risiko - risiko yang kemungkinan terjadi.
Dituturkan Zumrotu, saat menaiki kapal tidak aba-aba atau protokol keselamatan disampaikan oleh pengelola.
Zumrotun yang sudah menaiki kapal berpendapat bahwa Kapal Banawa Nusantara yang naas tidak layak untuk digunakan di danau.
Semestinya kapal di daerah danau memiliki konstruksi badan kapal yang lebih terbuka, sehingga penumpang bisa melepaskan diri lebih mudah dari kapal.
Sehingga tidak terjadi ada penumpang yang terjebak dalam kapal.
Ia menuturkan, kejadian tenggelamnya Kapal Banawa Nusantara harus menjadi pembelajaran bagi dunia pariwisata di Kabupaten Kampar.
"Ini jadi pembelajaran yang sangat berharga tentang pentingnya persiapan dalam hal keselamatan," ungkapnya.
Ia turut berbelasungkawa atas terjadinya tragedi ini dan juga keluarga korban tenggelamnya Kapal Banawa Nusantara, Salman Alfarisi yang meninggal dunia dalam kejadian itu.
Zumrotun mengimbau pemerintah Kabupaten Kampar memberi perhatian kepada keluarga korban.
5 Orang Saksi Sudah Diperiksa
Lima orang saksi diperiksa maraton oleh Reskrim Polres Kampar terkait tenggelamnya Kapal Banawa Nusantara di Danau PLTA Koto Panjang akhir pekan lalu.
Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Berry Juana Putra, Rabu (23/12/2020) mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diperistiwa tersebut.
Ia mengatakan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan saat ini tidak menutup kemungkinan sejumlah pejabat dinas akan diperiksa.
Berry mengatakan subtansi penyelidikan yang dilakukan dalam peristiwa kecelakaan ini adalah kelayakan Kapal Banawa Nusantara 58 dan dugaan kelalaian sehingga menimbulkan korban jiwa dalam terbaliknya kapal tersebut.
Ia menuturkan UU Pelayaran kemungkinan dikenakan dalam peristiwa kecelakaan kapal.