Usaha Pemprov Riau Keluarkan Yan Prana dari Penjara Melalui Penangguhan Penahanan Ditolak Penyidik
Dalam artian lain, permohonan penangguhan penahanan Yan Prana tersebut, ditolak oleh tim penyidik.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan penahanan Yan Prana Jaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017.
Saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda di Siak.
Selain ditetapkan tersangka, Yan Prana juga langsung dijebloskan jaksa ke penjara.
Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, pada Selasa (22/12/2020) sore.
Pasca ditahan, Yan Prana pun mencoba untuk memanfaatkan haknya untuk mendapatkan penangguhan penahanan.
Permohonan penangguhan penahanan disampaikan Yan Prana melalui pengacaranya kepada tim jaksa penyidik, pada Senin (28/12/2020).
Ada pula permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Riau, untuk Yan Prana Jaya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menuturkan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penangguhan maupun pengalihan penahanan tersangka dalam perkara korupsi, harus meminta persetujuan dari pimpinan.
Namun sebelumnya, harus ada persetujuan dari tim penyidik Pidana Khusus Kejati Riau, selaku pihak yang menangani perkara.
"Sesuai SOP untuk tahanan korupsi harus minta persetujuan pimpinan.
Apabila ingin dialihkan atau ditangguhkan penahanannya.
Untuk sampai ke sana, tim penyidik harus sepakat dulu.
Di sini, tim penyidik tidak sepakat untuk menangguhkan," tegas Hilman, Rabu (29/12/2020).
Dalam artian lain, permohonan penangguhan penahanan Yan Prana tersebut, ditolak oleh tim penyidik.