Pesta Pernikahan Sebabkan Kerumunan Hingga Perkelahian, Pengantin Pria Ini jadi Tersangka
Selain dinilai mendatangkan kerumunan massa, hajatan di acara tersebut juga terjadi kegaduhan berujung perkelahian sehingga pengantin pria ditangkap.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria di Bojonegoro ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polres setempat, Sabtu (2/1/2021).
Pasalnya, pria tersebut menggelar hajatan pernikahan dan mendatangkan kerumunan massa.
Parahnya, di acara tersebut juga terjadi kegaduhan berujung perkelahian di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (1/1/2021) kemarin sore.
Polisi pun membubarkan pesta pernikahan tersebut.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, pihaknya membubarkan acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.
Baca juga: Lihat Andin Ikatan Cinta Sekarat Minum Racun, Emak-emak Histeris Sodorkan Segelas Susu ke Layar TV
Polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan.
Yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik elektone tersebut.
Petugas reskrim juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kejadian tersebut.
Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.
"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria. Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).
Baca juga: Mantan Bos Tak Tanggapi Pertemanan di FB, Pria Ini Ngamuk Dobrak Pintu Hingga Ditangkap Polisi
Undang Teman-teman Via Whatsapp
Ia menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah hape, print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan
Juga foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.
"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku NF (30) mengaku menyesal atas apa yang dilakukan.
Baca juga: Pesta Miras di Kapal Roro Berembang, Belasan Orang Termasuk 3 Oknum Dishub Meranti Diamankan Polisi
Ia mengaku membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya.
Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.
"Saya menyesal dan mohon maaf. Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro.
Beberapa Pesta Pernikahan yang Dibubarkan Paksa
Awal Oktober lalu, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kerinci telah mengeluarkan surat edaran terkait melarang untuk melaksanakan pesta pernikahan saat pandemi.
Namun edaran tersebut tidak diindahkan oleh salah seorang warga desa di Kecamantan Darat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci.
Warga tersebut, Senin (19/10/2020), nekat tetap melaksanakan pesta pernikahan.
Akibatnya, langsung dibubarkan oleh Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Kerinci.
Penertiban ini dilakukan, terhadap salah seorang warga Kemantan atas nama Parmadi.
Lantaran, tidak mengindahkan aturan pemberlakukan protokol kesehatan.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, 10.587 Personel Polri Turun untuk Pengamanan Aksi
Baca juga: Tetap Kerja di Masa Pandemi, SIMAK 7 Cara Aman Menghindari Covid-19
Sekda Kerinci, Asraf, dikonfirmasi membenarkan bahwa ada penertiban acara pernikahan di Desa Kemantan Barat, karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat kerinci untuk taat aturan mengenai Covid-19,” ucap Asraf.
Pj Sekda Kerinci menambahkan, untuk seluruh element dan tokoh masyarakat untuk sama sama mematuhi protokol Covid-19 serta mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuat kegiatan mengumpulkan orang banyak.
“Ditengah pandemi ini kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, untuk sekarang jika nikah cukup akad nikah saja dan jangan ada resepsi demi memutuskan penyebaran Covid-19 dan cukup syukuran sederhana saja di dalam rumah, sebagai wujud syukur kepada Allah SWT,” tandasnya.
Warga Dlarang Gelar Pesta Pernikahan
Sementara itu, Pemko Padang kembali melarang masyarakat untuk melaksanakan pesta pernikahan baik di gedung, convention center ataupun di rumah.
Aturan larangan pesta pernikahan ini mulai berlaku sejak 9 November 2020.
Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.
Plt Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut mengingat semakin tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Padang.
Baca juga: Viral Video Batu Malin Kundang Tenggelam, Begini Tanggapan Pemkot Padang
Baca juga: Belasan Pelajar Diamankan di Padang, Demo Tolak UU Cipta Kerja Rusuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
"Setelah dilakukan pengamatan dan pengawasan maka kita putuskan untuk meniadakan pesta perkawinan terhitung tanggal 9 November 2020," ujar Hendri Septa, Selasa (13/10/2020).
Bagi masyarakat yang melanggar maka aparat terkait akan membubarkan dan dikenai sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Plt Wali Kota menyebut dengan keluarnya SE Wali Kota tersebut maka Surat Edaran Walikota No. 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pesta Perkawinan Dalam Masa Pola Hidup Baru resmi dicabut.
"SE Walikota ini akan ditinjau ulang kembali bilamana kasus Covid-19 sudah menurun atau dapat dikendalikan oleh Pemko Padang," jelas Hendri Septa.
Petugas Datangi Resepsi Pernikahan
Ajang pesta atau resepsi pernikahan di Kota Padang mulai menjadi sasaran petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemko tersebut.
Pada Minggu (27/9/2020) dini hari, Tim Satpol PP Padang mendatangi ajang resepsi pernikahan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kedatangan petugas Satpol PP tersebut dalam rangka melakukan pengawasan protokol kesehatan dan penerapan pola hidup baru pada Minggu dini hari.
Petugas Satpol PP Padang mendatangi loaksi pernikahan tersebut pada Minggu dini hari.
Pernikahan tersebut juga menggelar acara hiburan musik yang berlokasi di Kawasan Kampung Pisang, Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
• Padang dan Agam Masih Masih Dominan, Update Kasus Corona di Sumbar: Tambah 161 Kasus Positif
• Hujan Lebat, Ratusan Rumah Dilaporkan Terendam di Kota Padang, Warga Sebut Tinggi Air Capai 20 CM
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menemui kalau acara pesta pernikahan masih berlangsung dengan menggelar permainan KIM.
Kedatangan petugas sempat membuat tuan rumah panik, sehingga permainan KIM diberhentikan.
Kabid P3D Satpol PP Padang Bambang Suprianto kepada seluruh tamu undangan yang ada pada acara tersebut mengimbau agar mematuhi protokol kesehatan sesuai Perwako Nomor 49 Tahun 2020.
"Kami mengimbau mereka agar tetap memakai masker serta tetap lakukan sosial distancing mengingat angka positif terpapar Covid-19 di Kota Padang terus melonjak," terang Bambang.
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan bahwa setiap hari personelnya diturunkan untuk sosialisasi dan pengawasan terhadap aturan pola hidup baru.
• GAWAT! Puluhan Karyawan Kanwil dan Kacab BRI Padang Positif Covid-19, ini Akibatnya
• Hari Ini di Sumbar Kasus Corona Tambah 166, Paling Banyak di Kota Padang dan Bukittinggi
Hal ini dilakukan guna mencegah dan memutus rantai penularan virus yang semakin melonjak, maka perlu kesadaran masyarakat untuk mematuhinya.
Menjadikan kebiasaan dan disiplin dalam penerapannya, begitu juga dalam kegiatan adat maupun kebudayaan harus mematuhi Protokol kesehatan.
Ia mengimbau, masyarakat Kota Padang untuk secara bersama-sama memutus rantai penularan ini dengan mematuhi Protokol kesehatan.
"Kami setiap hari menurunkan personel dalam rangka pengawasan penerapan pola hidup baru bertujuan memutus rantai penularan virus ini," kata Alfiadi. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gelar Hajatan Nikah, Pengantin Baru di Bojonegoro Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Ini Gara-garanya, dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Pesta Pernikahan di Jambi Dibubarkan Tim Gugus Tugas Covid-19, Dinilai Langgar Aturan Saat Pandemi,
