Vaksin Virus Corona
Vaksinasi Virus Corona Segera Dimulai, Ini Daftar Penerima Vaksin Tahap 1 Hingga 4
Pemerintah akan segera melaksanakan tahapan pelaksanaan vaksin virus corona di Indonesia. Dimulai pada Januari 2021 dan berakhir pada Maret 2022
Penulis: Rinal Maradjo | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah akan segera melaksanakan tahapan pelaksanaan vaksin corona di Indonesia.
tahapan pelaksanaan vaksin corona di Indonesia itu ditetapkan berdasarkan surat keputusan Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Muhammad Budi Hidayat pada Sabtu (2/1/2021).
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit itu bernomor HK.02.02/4/ 1 /2021 itu bernomor NOMOR HK.02.02/4/ 1 /2021.
Di dalam surat keputusan itu dirincikan secara jelas petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Baca juga: Cara Cek Penerima Vaksin Gratis, Login pedulilindungi.id/cek-nik, Masukkan NIK
Baca juga: Menteri Budi Gunadi: Diperlukan 3,5 Tahun Lakukan Vaksinasi 181 Juta Penduduk Indonesia
Baca juga: Cek di Sini, Kamu Terdaftar Penerima Vaksin Covid-19 Tahap 1 Atau Tidak
Dikutip Tribunpekanbaru.com dari surat keputusan tentang tahapan pelaksanaan vaksin corona di Indonesia itu,
Disebutkan, bahwa tahapan pertama dan tahapan kedua pelaksanaan penyuntikan virus bagi warga negara Indonesia akan dimulai pada Januari 2021 dan berakhir pada April 2021 nanti.
Sedangkan tahapan ketiga dan keempat pemberian Vaksin Virus Corona dilakukan pada bulan April 2021 hingga bulan Mei 2022
Dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyuntikan Vaksin Virus Corona tahap dua, tahap ketiga dan terakhir tahap ke empat.
Berikut penjelasan tentang tahapan pelaksanaan vaksin virus corona di Indonesia :
Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan,
waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.
Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun.
Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai
Serta persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan sebagai berikut: