Kasus Sabu dalam Mesin Cuci di Pekanbaru Masuk Tahap I, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

Dalam perkara ini, polisi menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RRS alias Rina (33).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Polresta Pekanbaru
Polsek Tampan, Polresta Pekanbaru, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil sitaan saat pengungkapan kasus narkoba, Senin (4/1/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polsek Tampan, Polresta Pekanbaru, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil sitaan saat pengungkapan kasus narkoba, Senin (4/1/2021).

Dalam perkara ini, polisi menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RRS alias Rina (33).

RRS ditangkap di kediamannya, di Jalan Rantau X, Perumahan Rantau, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Selasa (22/12/2020) lalu.

Saat polisi melakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan sebuah plastik hitam yang di dalamnya berisi 16 bungkusan paket narkotika jenis sabu.

Plastik berisi barang haram itu, disimpan RRS di dalam mesin cuci yang ada di bagian belakang rumah. Setelah ditimbang, sabu itu keseluruhannya memiliki berat 811,38 gram.

Seiring berjalannya proses penyidikan, barang bukti sabu itu pun dimusnahkan. Dari 811.38 gram yang disita, yang dimusnahkan sebanyak 762 gram.

Karena selebihnya disisihkan untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) dan bukti di pengadilan.

Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur cairan kimia dan selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan.

"Tentunya selesai pemusnahan berkas perkara tahap I (dinyatakan lengkap atau P21), dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," jelas Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Noki Loviko.

Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat, tentang adanya seorang wanita yang melakukan transaksi jual beli sabu di kawasan Jalan Rantau.

Polisi lalu melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Sampai akhirnya, petugas fokus mengintai sebuah rumah yang dicurigai. Tak lama, polisi pun melakukan penggerebekan.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sabu yang disembunyikan dalam mesin cuci.

Tak hanya itu, ada pula barang bukti lain berupa uang tunai Rp14,8 juta diduga hasil penjualan sabu. Uang disimpan dalam kamar.

Ditemukan juga timbangan digital, 2 unit handphone, dan puluhan plastik bening pembungkus sabu.

Tersangka wanita ini merupakan pengedar. Ia melayani pembeli sabu yang datang ke rumahnya. Tersangka baru dua bulan menjalani bisnis terlarang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved