Kasus Sabu dalam Mesin Cuci di Pekanbaru Masuk Tahap I, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan
Dalam perkara ini, polisi menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RRS alias Rina (33).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Polresta Pekanbaru
Polsek Tampan, Polresta Pekanbaru, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil sitaan saat pengungkapan kasus narkoba, Senin (4/1/2021).
Pengakuan tersangka, sabu didapat dari dua orang berinisial AD dan DW. Dua orang ini kini masih dalam pencarian petugas. Diduga stok sabu untuk persiapan malam tahun baru.
Hasil tes urine tersangka, menunjukkan hasil positif mengonsumsi zat methamphetamine.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Tampan.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 Ayat (2), UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)