Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bupati Pelalawan Sebut Tak Ada Pelantikan Pejabat Eselon hingga Masa Jabatan Berakhir, Ini Alasannya

Bupati Pelalawan HM Harris memastikan tidak ada mutasi jabatan OPD mulai dari eselon lV hingga pejabat tinggi pratama atau eselon II

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Foto: Bupati Pelalawan HM Harris. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Teka-teki terkait pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau usai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, akhirnya terjawab.

Bupati Pelalawan HM Harris memastikan tidak ada mutasi jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dari eselon lV hingga pejabat tinggi pratama atau eselon II.

Bahkan pelantikan dan rotasi pejabat itu tidak ada digelar hingga masa jabatan Bupati Harris dan Wakil Bupati Zardewan berakhir pada April 2021 mendatang.

Pejabat yang saat ini masih menjabat tak bisa lagi ditukar.

Baca juga: Ditinggal Purnatugas Aslimudin, Posisi Kepala Kesbangpol Inhil Diganti Azwizarmin, Ini Pesan Bupati

Baca juga: DEFISIT hingga Ratusan Miliar APBD Kota Dumai 2021, Bagaimana Cara Plh Walikota Siasati Anggaran?

Baca juga: UPDATE Kasus Molotov di Kampar Riau,Polisi Bekuk 1 dari 2 Buronan Pelaku Pembakaran Rumah dan Mobil

"Ini sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi tak ada lagi pelantikan pejabat eselon sampai selesai masa jabatan nanti," ungkap Bupati Harris kepada Tribunpekanbaru.com Senin (5/01/2021).

Bupati Harris menyebutkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak mengizinkan daerah yang menggelar Pilkada untuk melakukan mutasi jabatan.

Rotasi pejabat bisa digelar setelah bupati dan wakil bupati yang baru resmi dilantik dan itupun setelah enam bulan setelah menjadi kepala daerah.

Artinya mutasi baru bisa dilaksanakan pada Bulan Oktober mendatang, tentu sesuai prosedur yang ada.

Padahal Pemkab Pelalawan telah menggelar rangkaian lelang jabatan dan seleksi untuk enam jabatan kepala dinas (kadis) yang akan diisi akibat kekosongan.

Bahkan tahapannya sudah sampai ke Komite Aparatur Sipil Negeri (KASN) untuk menentukan nilai hasil seleksi terhadap peserta lelang jabatan.

Namun tampaknya belum bisa tuntaskan hingga pelantikan pejabat.

"Ini sudah aturan. Kita memang sudah menggelar tahap seleksi jabatan. Mungkin enam bulan setelah bupati yang baru nanti baru bisa dilantik," ujarnya.

Bagaimana Nasib 6 Jabatan Kadis yang akan Didefinitifkan?

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Pelalawan Fakhrurrozy mengatakan, pihaknya masih mengurus proses administrasi terhadap enam jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.

Melalui Panitia Seleksi (Pansel), BKPSDM telah menyelesaikan tahapan assessment hingga test wawancara yang diikuti 29 peserta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved