Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bupati Pelalawan Sebut Tak Ada Pelantikan Pejabat Eselon hingga Masa Jabatan Berakhir, Ini Alasannya

Bupati Pelalawan HM Harris memastikan tidak ada mutasi jabatan OPD mulai dari eselon lV hingga pejabat tinggi pratama atau eselon II

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Foto: Bupati Pelalawan HM Harris. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Teka-teki terkait pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau usai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, akhirnya terjawab.

Bupati Pelalawan HM Harris memastikan tidak ada mutasi jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dari eselon lV hingga pejabat tinggi pratama atau eselon II.

Bahkan pelantikan dan rotasi pejabat itu tidak ada digelar hingga masa jabatan Bupati Harris dan Wakil Bupati Zardewan berakhir pada April 2021 mendatang.

Pejabat yang saat ini masih menjabat tak bisa lagi ditukar.

Baca juga: Ditinggal Purnatugas Aslimudin, Posisi Kepala Kesbangpol Inhil Diganti Azwizarmin, Ini Pesan Bupati

Baca juga: DEFISIT hingga Ratusan Miliar APBD Kota Dumai 2021, Bagaimana Cara Plh Walikota Siasati Anggaran?

Baca juga: UPDATE Kasus Molotov di Kampar Riau,Polisi Bekuk 1 dari 2 Buronan Pelaku Pembakaran Rumah dan Mobil

"Ini sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi tak ada lagi pelantikan pejabat eselon sampai selesai masa jabatan nanti," ungkap Bupati Harris kepada Tribunpekanbaru.com Senin (5/01/2021).

Bupati Harris menyebutkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak mengizinkan daerah yang menggelar Pilkada untuk melakukan mutasi jabatan.

Rotasi pejabat bisa digelar setelah bupati dan wakil bupati yang baru resmi dilantik dan itupun setelah enam bulan setelah menjadi kepala daerah.

Artinya mutasi baru bisa dilaksanakan pada Bulan Oktober mendatang, tentu sesuai prosedur yang ada.

Padahal Pemkab Pelalawan telah menggelar rangkaian lelang jabatan dan seleksi untuk enam jabatan kepala dinas (kadis) yang akan diisi akibat kekosongan.

Bahkan tahapannya sudah sampai ke Komite Aparatur Sipil Negeri (KASN) untuk menentukan nilai hasil seleksi terhadap peserta lelang jabatan.

Namun tampaknya belum bisa tuntaskan hingga pelantikan pejabat.

"Ini sudah aturan. Kita memang sudah menggelar tahap seleksi jabatan. Mungkin enam bulan setelah bupati yang baru nanti baru bisa dilantik," ujarnya.

Bagaimana Nasib 6 Jabatan Kadis yang akan Didefinitifkan?

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Pelalawan Fakhrurrozy mengatakan, pihaknya masih mengurus proses administrasi terhadap enam jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.

Melalui Panitia Seleksi (Pansel), BKPSDM telah menyelesaikan tahapan assessment hingga test wawancara yang diikuti 29 peserta.

Selanjutnya seluruh nilai yang raih masing-masing pelamar dijumlahkan dan dirangking sesuai perolehan.

"Untuk proses rangking tiga besar itu dilakukan oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Ini yang sedang kita upayakan," terang Fakhrurrozy pada akhir Desemeber 2020 lalu.

Ia menerangkan, pihaknya telah mengirimkan semua hasil tes dari masing-masing peserta ke KASN melalui aplikasi secara online dengan cara mengupload berkas yang diperlukan.

Pihaknya masih menunggu hasil tiga nama yang memiliki rangking tertinggi untuk setiap jabatan yang kosong tersebut.

Apabila telah dikirimkan KASN selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Pelalawan HM Harris untuk dipilih satu nama yang dinilai cocok mengembang jabatan pimpinan OPD.

Prosesnya belum selesai sampai pada pemilihan satu nama yang akan menjadi kadis.

BKPSDM terlebih dahulu akan mengurus izin pelantikan pejabat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan dilayangkan melalui Gubernur Riau.

Jika izin telah diterbitkan, barulah Bupati Harris diperbolehkan melantik enam pejabat baru tersebut.

"Jadi sekarang kita masih menunggu dari KASN untuk rangking tiga besar. Sebab usulan untuk izin ke Kemendagri sudah satu nama untuk masing-masing jabatan," ucapnya.

Kejelasan pelantikan pejabat ini menjadi perbincangan hanya usai Pilkada Pelalawan selesai.

Lantaran Bupati Harris sebelumnya berjanji melantik pejabat untuk mengisi kekosongan jabatan setelah pesta demokrasi sekali lima tahun itu.

Agar tidak menimbulkan berbagai persepsi kepada dirinya.

Adapun enam jabatan kepala dinas yang saat ini kosong yakni Kepala Dinas Sosial (Dinsos).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (DKPTPH).

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved