Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Meski Akan Keluar Penjara, Abu Bakar Baasyir Terus Dipantau Intelijen, Ada Alasan Kuat Ini

Abu Bakar Baasyir, terpidana kasus terorisme akan bebas murni pada Jumat (8/1/2021) setelah 15 tahun dipenjara.

Editor: Muhammad Ridho
tribunnews.com
Abu Bakar Baasyir 

Meski Akan Keluar Penjara, Abu Bakar Baasyir Terus Dipantau Intelejen, Ada Alasan Kuat Ini

Polri memastikan akan melakukan pengamanan saat Abu Bakar Baasyir bebas pada Jumat (8/1/2021).

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengimbau agar para pengikut Baasyir tidak melakukan penjemputan.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Abu Bakar Baasyir, terpidana kasus terorisme akan bebas murni pada Jumat (8/1/2021) setelah 15 tahun dipenjara.

Abu Bakar Baasyir selama ini ditahan di sel khusus Blok D tahanan teroris Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," terang Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Senin (4/1/2021), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Diketahui, Baasyir telah mendapat remisi sebanyak 55 bulan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan remisi itu termasuk remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.

Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya.

Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya.
Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya. (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," terangnya.

Meski akan bebas murni, Baasyir tetap dipantau oleh jajaran intelijen Polri.

Hal ini disampaikan Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun."

"Pergerakannya akan selalu kita awasi," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin, dilansir Tribunnews.

Namun, pengawasan itu tidak hanya berlaku pada Baasyir saja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved