Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2021: Rincian Bayaran BPJS Kesehatan Per Kelas

pihaknya belum bisa memastikan penyesuaian tersebut bakal menaikkan atau menurunkan besaran iuran yang saat ini berlaku.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
BPJS Kesehatan
Tangkapan layar poster registrasi ulang BPJS Kesehatan 

"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.

Ia mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung.

Sehingga implementasi paling lambat baru akan dilakukan tahun 2022 mendatang.

"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia.

Untuk diketahui, tahun ini, tarif BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Muttaqien pun menjelaskan bila kebijakan KDK dan kelas rawat inap standar diterapkan, tentu bakal mempengaruhi besaran iuran.

Namun pihaknya belum bisa memastikan penyesuaian tersebut bakal menaikkan atau menurunkan besaran iuran yang saat ini berlaku.

"Selama modelling dan data belum dianalisa kita tidak bisa memastikan naik atau turun (iuran BPJS Kesehatan 2021)," jelas dia.

https://money.kompas.com/read/2021/01/05/105450726/rincian-lengkap-iuran-bpjs-kesehatan-per-kelas-terbaru-di-2021

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved