Diajak Jalan Lalu Ketemu Laki-laki, Prostitusi Anak Dibawah Umur, Layani di Mobil dan Rumah Kosong

Kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur, korban mulanya dijemput para pelaku di rumah korban dengan alasan untuk jalan-jalan

Tribun Pekanbaru/Instagram.com
Ilustrasi 

Kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur, korban mulanya dijemput para pelaku di rumah korban.

Kemudian diajak untuk jalan – jalan ke pasar. Di tengah jalan, korban dibawa ke lokasi Pantai Pulau Kucing Kecamatan Kendawangan untuk bertemu dengan seorang laki laki.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Satuan Reskrim Polres Ketapang mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu 6 Januari 2021.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak tujuh pelaku. Ketujuh pelaku tersebut berinisial AY, HER, DA dan HAR selaku mucikari. Serta A, N dan H selaku pelanggan atau yang memesan korban. 

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang AKP H. Mukhlis menceritakan kasus prostitusi yang melibatkan anak berusia 16 tahun itu dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Ia menceritakan, kejadian bermula pada pertengahan bulan November 2020 yang awal mulanya korban berinisial C (16) merupakan teman sekampung dengan keempat pelaku AY, HER, DA, dan HAR.

"Korban dijemput para pelaku dirumah korban untuk diajak jalan – jalan ke pasar Kendawangan.

Namun di tengah jalan, korban dibawa ke lokasi Pantai Pulau Kucing Kecamatan Kendawangan untuk bertemu dengan seorang laki laki yang sudah menunggu mereka," kata Mukhlis, Rabu 6 Januari 2021.

Setelah para mucikari mempertemukan korban bersama pelaku A, terjadi transaksi dan selanjutnya korban C ditinggalkan para pelaku mucikari untuk disetubuhi pelaku A di dalam mobil pelaku A. 

"Pelaku A lalu menyetubuhi korban didalam mobilnya, setelah selesai, korban C lalu dijemput kembali oleh empat pelaku mucikari untuk selanjutnya diberi uang sebesar Rp 1 juta dan dibelikan sebuah handphone seharga Rp 600 ribu sebagai imbalan atas jasanya melayani pelaku A," ujar Mukhlis menceritakan pengakuan korban.

Mukhlis melanjutkan, selang beberapa hari masih di bulan November 2020, korban kembali dijual oleh pelaku AY kepada pelaku A dengan modus yang sama yaitu pelaku A menunggu di lokasi pantai dan setelah korban melayani pelaku A, korban diberikan imbalan uang sebesar Rp 125 ribu.

Selang beberapa hari kemudian, kembali lagi korban dijemput lagi oleh pelaku AY dan diantar ke pantai untuk dijual lagi kepada pelaku yang sama yaitu pelaku A dan diberi imbalan uang sebesar Rp 125 ribu.

"Jadi menurut pengakuan korban C ini, ia sudah tiga kali dijual oleh pelaku AY kepada pelaku A, dengan modus dijemput oleh pelaku dan diantar ke lokasi pantai. Setelahnya diberi imbalan uang dan hp," tandasnya.

Masih di bulan November, korban C juga sempat dijual ke pelaku mucikari berinisial HER kepada seorang laki laki berinisial N di sebuah rumah kosong di dekat Sekolah SMKN 01 Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan.

Setelah melayani pelaku N, korban diberi uang sebesar Rp 700 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved