Takut Data Warganya Diambil, Donald Trump Larang 8 Aplikasi Asal China Ini

Perintah larangan ini merupakan langkah untuk melindungi warga AS dari ancaman pengambilan data sensitif pengguna oleh aplikasi asal China.

Editor: CandraDani
Internet
Ilustrasi 

Saat itu, Trump memberi waktu 45 hari agar induk TikTok, ByteDance, untuk segera memindahkan bisnis TikTok kepada perusahaan AS jika tidak ingin diblokir di AS.

Pemerintahan Trump akhirnya menyetujui pembelian bisnis TikTok oleh Oracle pada September 2020.

Trump kemudian memberikan tenggat waktu 45 hari lagi kepada ByteDance untuk finalisasi penjualan TikTok ke perusahaan AS. Jika belum selesai juga, operasional TikTok di AS terancam ditutup.

Saat mendekati tenggat waktu, kesepakatan penjualan juga belum difinalisasi. Pemerintahan Trump juga belum memberikan kejelasan soal nasib TikTok di AS.

Tak ingin merasa "digantungin", TikTok meminta kejelasan dengan mengajukan petisi ke pengadilan AS, agar meninjau ulang keputusan Komite Investasi Asing Amerika Serikat (CFIUS).

Melansir Reuters, setiap pelarangan aplikasi dari China yang dikeluarkan oleh Trump nampaknya juga akan menghadapi tantangan pengadilan yang sama seperti TikTok sebelumnya.

Selain TikTok, Trump juga pernah memasukkan perusahaan yang terafiliasi oleh China ke dalam daftar hitam "entity list". Perusahaan tersebut ialah Huawei pada 2019 dan produsen drone DJI pada 2020.

Sebagai informasi, semua perusahaan yang masuk dalam daftar Entity List ini dilarang membeli komponen dalam bentuk apa pun dari perusahaan AS, tanpa persetujuan pemerintah AS.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Trump Larang 8 Aplikasi China di AS, Termasuk AliPay dan WeChat",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved