Takut Data Warganya Diambil, Donald Trump Larang 8 Aplikasi Asal China Ini
Perintah larangan ini merupakan langkah untuk melindungi warga AS dari ancaman pengambilan data sensitif pengguna oleh aplikasi asal China.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump baru-baru ini memberikan perintah eksekutif terkait larangan penggunaan aplikasi pembayaran asal China, AliPay dan WeChat Pay.
Keduanya masing-masing adalah perusahaan milik raksasa teknologi China, Alibaba dan Tencent.
Perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada Selasa (5/1/2021) itu juga melarang adanya penggunaan maupun transaksi enam aplikasi lainnya yang berasal dari China di AS, sehingga totalnya menjadi delapan aplikasi.
Adapun keenam aplikasi selain AliPay dan WeChat adalah CamScanner, QQ Wallet, SHAREit, Tencent QQ, VMate, dan WPS Office, serta aplikasi milik anak perusahaan mereka.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 2 M, Oknum Staf Diskes Kampar Dicokok Polda Riau di Jakarta Selatan
Baca juga: Kontrak Kerja Tak Diperpanjang, Ratusan THL DLHK Pekanbaru Mengadu Ke Kejati Riau
Menurut seorang pejabat AS yang tidak mau disebutkan namanya, perintah larangan ini merupakan langkah untuk melindungi warga AS dari ancaman pengambilan data sensitif pengguna oleh aplikasi asal China.
Pejabat AS itu melanjutkan, aplikasi-aplikasi tersebut diyakini dapat mengakses dan menghimpun banyak data pengguna warga AS, termasuk melacak lokasi hingga informasi pribadi yang sensitif.
"Amerika Serikat harus mengambil tindakan agresif terhadap mereka yang mengembangkan atau mengontrol aplikasi perangkat lunak yang terhubung ke China demi melindungi keamanan nasional kami," kata pejabat AS tersebut kepada Reuters, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Rabu (6/1/2021).
Perintah eksekutif yang ditujukan langsung kepada Departemen Perdagangan AS itu harus segera dilaksanakan dalam tenggat waktu 45 hari sejak perintah diberikan.
Namun, pejabat AS mengatakan perintah tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait sebelum 20 Januari 2021, hari ketika Trump resmi lengser dari jabatannya.
Baca juga: Setelah Drone, Serpihan Badan Roket China Juga Ditemukan di Wilayah Indonesia
Baca juga: Yan Prana Tersangka, Jaksa Periksa Maraton Saksi Lainnya Kasus Korupsi di Siak
Departemen Perdagangan akan segera melarang penggunaan delapan aplikasi tersebut dengan mulai melarang pengunduhan aplikasi tersebut oleh pengguna baru, baik di Apple store maupun Google store.
Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross menunjukkan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Presiden AS ke-45 itu. "Saya mendukung komitmen Trump untuk melindungi privasi dan keamanan orang Amerika dari ancaman yang ditimbulkan oleh Partai Komunis China," kata Ross dalam sebuah pernyataan terpisah.
Baik Kedutaan Besar China di Washington maupun pihak resmi dari delapan aplikasi tersebut belum memberikan komentar terkait perintah eksekutif pelarangan penggunaan aplikasi ini.
Bukan larangan yang pertama
Pelarangan aplikasi asal China oleh pemerintahan Trump ini bukanlah yang pertama. Pada Agustus 2020 lalu, Trump juga pernah mengeluarkan executive order (perintah eksekutif) untuk memblokir aplikasi TikTok dan WeChat di AS.

Alasannya pun serupa seperti larangan delapan aplikasi asal China kali ini. Untuk TikTok sendiri, aplikasi video musik yang dimiliki ByteDance itu dianggap mengancam keamanan nasional Amerika Serikat karena diduga meneruskan informasi ke pemerintah China.