Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

4 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Kampar Diperiksa Sebagai Saksi, Ini Sebabnya

Dalam perkara ini, jaksa penyidik sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, masih berupaya merampungkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, di Kabupaten Kampar.

Dalam perkara ini, jaksa penyidik sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Keempatnya dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan penyimpangan dalam proyek senilai Rp9,8 miliar tersebut.

Para tersangka diantaranya Imam Gozali yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PUPR Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

Mereka juga telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, sejak Kamis (10/12/2020).

"Penyidik rencana hari ini memeriksa 4 tersangka dugaan korupsi Jalan Teluk Jering sebagai tersangka. Namun, ternyata tersangka sudah memutus kontrak dengan pengacara atau kuasa hukumnya, dan sedang mencari pengacara lain," sebut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (7/1/2021).

Lanjut Muspidauan, sesuai Pasal 56 KUHAP, tersangka dengan ancaman diatas 5 tahun wajib didampingi kuasa hukum.

Berdasarkan hal itu, tim jaksa penyidik tidak bisa melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Karena tersangka harus didampingi kuasa hukum.

"Karena tersangka tidak didampingi kuasa hukum, maka penyidik tetap melakukan pemeriksaan tersangka, tapi bukan sebagai kapasitas tersangka, melainkan sebagai saksi untuk para tersangka lain. Apalagi penyidik sudah datang ke Rutan," beber Kasi Penkum Kejati Riau.

Dia menuturkan, untuk pemeriksaan sebagai tersangka, maka jaksa penyidik akan mengagendakan kembali dalam waktu dekat.

Terkait perkara ini, jaksa penyidik memangggil sejumlah orang untuk diperiksa.

Pada Senin (21/12/2020) lalu, jaksa memeriksa Afdal, selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kampar. Pemeriksaan terhadap Afdal ini, merupakan yang kesekian kalinya.

Selain Kadis PUPR Kampar, jaksa juga memeriksa anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Sari Manaon, dan Ketua Pokja Lelang, Yosi Indra.

Proses permintaan keterangan ini, tidak hanya terhenti sampai di sini dan terus berlanjut sesuai kebutuhan penyidik.

Untuk diketahui, Korps Adhyaksa Riau juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti, berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved