4 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Kampar Diperiksa Sebagai Saksi, Ini Sebabnya
Dalam perkara ini, jaksa penyidik sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Selain beberapa nama yang disebutkan di atas, jaksa juga telah memeriksa Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kampar, Mustafa Kamal.
Selain itu, penyidik juga telah menurunkan ahli teknik transportasi jalan dari Politeknik Medan, Sumatra Utara (Sumut) ke lokasi proyek.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan itu akan dijadikan dasar dalam penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Artinya, penyidik tidak lagi menggunakan jasa auditor untuk melakukan penghitungan itu.
Dari informasi yang dihimpun, kegiatan ini memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000.
Adapun sumber dana adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2019.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut.
Adapun nilai penawarannya adalah Rp 9.805.279.486,20. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-kasus-ketok-palu-keputusan-pengadilan_20151106_110719.jpg)