Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kebakaran Lahan PT DSI di Siak Diserahkan ke JPU
Kasus kebakaran lahan yang melibatkan korporasi, yakni PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Siak, sudah memasuki tahap II.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus kebakaran lahan yang melibatkan korporasi, yakni PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Siak, sudah memasuki tahap II.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau selaku pihak yang menangani perkara, telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Artinya, tak lama lagi perkara ini akan segera masuk ke persidangan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka.
Adapun tersangka itu yakni korporasi yang diwakili oleh Direktur Utama (Dirut) PT DSI, Darles. Sedangkan, untuk tersangka perorangan yakni Direktur PT DSI, Misno.
Keduanya dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 9,4 hektare di Kabupaten Siak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi menuturkan, penyidik sudah merampungkan penyidikan perkara. Sebelumnya, berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21," terang Andri, Kamis (7/1/2021).
Maka diterangkan Andri, pasca dinyatakan P-21, penyidik pun melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Hari ini dilakukan tahap II-nya di Kejari Siak," tuturnya.
PT DSI di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus kebakaran lahan.
Kasus yang menjerat perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu, ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Adapun lahan PT DSI yang terbakar, luasnya sekitar 9,4 hektar. Lahan perusahaan tersebut terbakar pada Februari 2020 lalu. Diduga ada unsur kelalaian terkait kebakaran itu.
Kebakaran lahan berada di area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Penyidik sudah memintai keterangan sejumlah saksi. Para saksi terdiri dari para karyawan PT DSI, saksi ahli, dan juga masyarakat sekitar.