Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kebakaran Lahan PT DSI di Siak Diserahkan ke JPU
Kasus kebakaran lahan yang melibatkan korporasi, yakni PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Siak, sudah memasuki tahap II.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Ist
Lahan sawit milik PT DSI di perbatasan kampung Sengkemang dan Srigemilang, kecamatan Koto Gasib, Siak terbakar seluas 2 Ha, Selasa (4/2/2020).
Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau juga sudah turun ke lokasi lahan terbakar untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak.
Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada pertengahan Maret 2020.
Seiring perkembangan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan PT DSI sebagai tersangka pembakar lahan.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Rekomendasi untuk Anda