Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Korupsi Dana Rp42 M di UIN Suska Riau, Asintel Kejati: Tunggu Tanggal Main Saja

Proses penyelidikan dugaan korupsi berupa temuan belanja tak wajar senilai Rp42 miliar di UIN Suska Riau oleh tim Intelijen Kejati Riau, rampung.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Dugaan Korupsi Rp42 M di UIN Suska 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses penyelidikan dugaan korupsi berupa temuan belanja tak wajar senilai Rp42 miliar di UIN Suska Riau oleh tim Intelijen Kejati Riau, dipastikan sudah rampung.

Dengan begitu, karena adanya temuan awal berupa indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam perkara tersebut, saat ini penanganannya sudah dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

"Laporan sudah berhasil disusun, jadi sudah kami serahkan (penanganan perkara) ke Pidsus. Jadi ya nanti tinggal tunggu tanggal mainnya saja," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Jumat (8/1/2021).

Laporan yang dimaksud disebutkan Raharjo, baru diserahkan belum lama ini.

Dipaparkan Asintel lagi, dari penyelidikan pihaknya di bidang Intelijen, memang ditemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan rasuah itu.

"Indikasi pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berlaku, itulah intinya. Kalau di Intel begitu," tuturnya.

"Kita (Tim Intelijen) tidak bisa menentukan, wah kira-kira ini memenuhi pasal sekian pasal sekian pasal sekian pasal sekian. Yang jelas kami sudah menemukan indikasinya seperti itu (ada dugaan pelanggaran perundang-undangan yang berlaku)," sambungnya.

Dari informasi yang dihimpun Tribun, beberapa orang dari pihak UIN Suska Riau yang sudah diklarifikasi itu diantaranya, Hanifah, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag), Suriani, yang saat dugaan rasuah terjadi, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau.

Selanjutnya yang juga sudah diklarifikasi, yakni Ahmad Supardi, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar, Gudri selaku Kepala Sekretaris Pengawas Internal (SPI), dan Afrizal Zen selaku Dewan Pengawas.

Saat ini perkara masih ditangani oleh Bidang Intelijen Kejati Riau, sebelum akhirnya nanti dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus), jika memang ditemukan ada temuan awal terjadinya tindak pidana korupsi.

Dugaan penyimpangan anggaran, berupa temuan belanja tak wajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, belakangan memang menjadi sorotan.

Terlebih surat tertanda mantan Rektor UIN Suska Riau, Prof. Akhmad Mujahidin, yang memanggil sejumlah stafnya terkait hal itu pada Minggu (23/2/2020) lalu, sudah tersebar ke publik.

Dalam surat itu yang ditandatangani pada Sabtu (22/2/2020) itu, para staf tersebut diminta datang ke Kampus UIN Suska Jalan HR Soebrantas KM 15 untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.

Dalam salinan surat bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020 itu, pemanggilan para staf itu oleh Rektor, yakni atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementrian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau.

Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171,-.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved