Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Penyebab Saldo Dana Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris PNS Belum Dicairkan Cek BP Tapera.go.id

Senin 11 Januari 2021 kemarin seharusnya dijadwalkan mulai pencairan Saldo Tabungan bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris PNS yang sudah meninggal dunia.

Editor: Ilham Yafiz
pixabay.com
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Senin 11 Januari 2021 kemarin seharusnya dijadwalkan mulai pencairan Saldo Tabungan bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris PNS yang sudah meninggal dunia.

Alokasi Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) ini mencakup pensiunan pegawai negeri sipil termasuk guru dan ahli waris.

Ternyata hingga kini belum ada kepastian Dana Taperum PNS tersebut ditransfer ke rekening penerima.

Dana pensiunan PNS biasanya diterima melalui rekening PT Taspen.

Perlu diketahui, Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) yang ditugaskan untuk mengembalikan dana Taperum.

Sebelumnya, BP Tapera bernama Bapertarum (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat).

BP Tapera bertugas mencairkan dana Taperum para pensiunan PNS dengan menggandeng PT Taspen (Persero) untuk mencairkan dana tersebut.

BP Tapera dibentuk oleh UU No 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera. Sebelumnya, badan ini bernama Bapertarum - PNS yang dibubarkan pada 23 Maret 2018.

Sehingga, seluruh tabungan dikembalikan kepada PNS yang memperhitungkan manfaat bantuan yang diterima selama menjadi peserta Bapertarum-PNS.

Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun sejak Mei 2019 sampai Desember 2020.

Sementara, PNS yang pensiun sebelum Mei 2019 sudah dibayarkan.

Pengembalian dana akan dilaksanakan melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik pensiunan PNS atau ahli waris yang dilakukan PT Taspen.

Muhdi menuturkan setiap tahun ada sekitar 70 ribu guru pensiun di Indonesia.

Jika selama dua tahun ini dana Taperum belum dibayarkan, ada ratusan ribu guru yang masih menunggu hak atas pensiunannya.

Para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) sempat tidak bisa cairkan tabungan rumahnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved