Ini Penyebab Saldo Dana Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris PNS Belum Dicairkan Cek BP Tapera.go.id
Senin 11 Januari 2021 kemarin seharusnya dijadwalkan mulai pencairan Saldo Tabungan bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris PNS yang sudah meninggal dunia.
"Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera” jelas Eko Ariantoro pada acara zoombinar yang sama.
Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
Untuk mencairakan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :
1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
2. Surat Keputusan ( SK ) Pensiun
3. Nomor Rekening Bank Aktif
Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:
- Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.
- Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.
- Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.
Informasi tersebut meliputi:
1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia
2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS
3. Status pengembalian Dana Taperum PNS
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul PENYEBAB Saldo Pensiunan PNS dan Ahli Waris Belum Cair Pekan Kedua Januari 2021, Cek BP Tapera.go.id, https://pontianak.tribunnews.com/2021/01/11/penyebab-saldo-pensiunan-pns-dan-ahli-waris-belum-cair-pekan-kedua-januari-2021-cek-bp-taperagoid?page=all.
Editor: Rizky Zulham
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-pecahan-50-ribu-dan-100-ribu.jpg)