Polsek Mandau Amankan 5 Diduga Pengedar Narkoba, 2 di Antaranya Perempuan
Polsek Mandau tangkap pengedar narkoba. Dari lima tersangka sejumlah barang bukti berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu dan pil ektasi.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Lima orang sindikat peredaran narkoba berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau, Senin (11/1/2021) siang kemarin.
Satu dari lima orang yang diamankan bahkan dua di antaranya yang diamankan berjenis kelamin perempuan yakni FN (28), AW (47).
Sedangkan yang berjenis kelamin laki-laki, SN (38), CA (23) dan S (39). Kelima orang ini diamankan petugas secara terpisah di hari yang sama.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi mengatakan, dari lima tersangka ini sejumlah barang bukti berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu dan pil ektasi.
Penangkapan berawal penyelidikan petugas terhadap peredaran narkoba sekitaran Kilometer 14 Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Senin siang.
Penyelidikan dilakukan karena petugas mendapat kabar seringnya terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut.
Hasil penyelidikan petugas, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila berhasil mengantongi nama tersangka diduga pengedae narkoba.
"Kemudian lansung dilakuman pengrebekan tersangka yang diduga pengedar tersebut, yakni pria berinisial FN di sekitaran Kilometer 14 Desa Boncah Mahang. Setelah diamankan dan digeledah kita berhasil mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,2 gram.
Tim Unit Reskrim Polsek Mandau juga melakukan interogasi ditempat terhadap FN.
Hasil interogasi FN mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang wanita berinisial AW.
"Kita langsung melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan AW di tempatnya yang berada di Kilomter 15 Desa Sebangae Kecamatan Bathin Solapan," ungkap Kapolsek.
Dari penangkapan AW petugas menemukan barang bukti hasil pengeledahan lima paket narkoba jenis sabu dengan berat 3,9 gram.
Selain itu juga ditemukan 4 butir pil ektasi warna hijau dari pengeledahan tersebut.
"Petugas kita juga mengamankan uang tunai dari AW ini sebanyak tiga ratus ribu rupiah, diduga hasil transaksi," ungkapnya.
Hasil interogasi terhadap AW, dirinya mendapat barang haram ini dari rekannya berinisial SN yang tinggal di Kilometer 13 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan.