Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BKPP Bengkalis Minta OPD Verifikasi Honorer yang Diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu, Batas 20 Agustus

langkah verifikasi ini dilakukan untuk memastikan tenaga honorer yang akan diusulkan tersebut benar-benar masih bertugas

|
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Sesri
FOTO/DOK
ILUSTRASI - Pengusulan PPPK Paruh Waktu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bengkalis sudah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan verifikasi data tenaga honorer yang telah mengikuti tes pada masa penerimaan PPPK.

Verifikasi dilakukan untuk pengusulan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu

Kepala BKPP Bengkalis Djamaluddin, Minggu (17/8/2025) mengatakan langkah verifikasi ini dilakukan untuk memastikan tenaga honorer yang akan diusulkan tersebut benar-benar masih bertugas dan berada di kantor tersebut. 

Tidak berhenti, meninggal dunia ataupun tidak terdaftar.

"Jadi tanggal 20 Agustus ini hasil verifikasi data honorer yang akan diusulkan PPPK Paruh Waktu ini akan kita serahkan ke BKN," jelasnya.

Menurut dia, Honorer yang diusulkan nanti merupakan mereka yang terdata sebagai honorer. Mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan PPPK kemarin, namun tidak mendapatkan formasi.

Baca juga: Pemprov Riau Bahas Penataan Pegawai Non ASN, Buka Peluang PPPK Paruh Waktu

"Sepanjang mereka terdata dan mengikuti tahapan  tes penerimaan kemarin namun tidak dapat formasi, akan kita usulkan PPPK paruh waktu," jelasnya.

Djamaluddin menegaskan, sepanjang honorer ini terdata sebagai honorer dan mengikuti seluruh rangkaian tes PPPK yang lalu, akan diupayakan diusulkan. 

Terkait diakomodir seluruhnya atau tidak nantinya tentu menunggu hasil usulan yang di sampaikan kepada BKN. 

PPPK Paruh Waktu adalah skema baru dalam sistem kepegawaian Indonesia yang memungkinkan tenaga non-ASN (honorer) diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jam kerja terbatas

Program ini dirancang sebagai solusi penataan tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu, namun masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah. 

Dengan skema ini, pemerintah bisa tetap memenuhi kebutuhan pelayanan publik tanpa membebani anggaran secara penuh.

( Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved