UPDATE Korupsi Dana PMBRW dan Kelurahan, Kejari Pekanbaru Susun Berkas Tersangka
Korupsi dana Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019, ditargetkan rampung
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidikan perkara dugaan korupsi dana Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019, dimungkinkan rampung dalam waktu dekat.
Saat ini tim jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, sedang menyusun berkas tersangka dalam perkara dugaan rasuah ini.
Tersangka yang dimaksud adalah Abdimas Syahfitra, mantan Camat Tenayan Raya.
Usai ditetapkan tersangka, dia sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru, sejak Selasa (15/12/2020) lalu.
"(Penyidikan perkara) sudah tuntas, tinggal mungkin pemberkasan saja, itu sudah dijilid, lagi diatur," ucap Zega, Kamis (14/1/2021).
Ditanyai apakah berkas tersangka artinya akan segera dilimpahkan pada pekan ini, Zega menjawab belum.
"Belum, nanti pasti saya beri tahu. Kalau kayak gitu saya beri tahu, nggak mungkin saya beri tahu," tuturnya.
Jaksa memang menargetkan, dalam bulan Januari 2021 ini, proses penyidikan rampung dan berkas segera dilimpahkan.
Jika selesai, jaksa penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti.
Selanjutnya akan dilakukan penelaahan guna memastikan syarat formil dan materilnya.
Hasil audit, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan dari pihak Inspektorat Kota Pekanbaru.
Terancam 20 Tahun Penjara
Abdimas dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdimas terancam hukuman 20 tahun penjara.
Adapun modus perbuatan tersangka, dia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.
Abdimas menyuruh orang untuk mencairkan, lalu dialah yang mengelola langsung keuangan tersebut.
Dana itu dipakai untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan, seperti pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan itu.
Harusnya hal tersebut bukan Abdimas yang mengelola, akan tetapi dikelola oleh Satker masing-masing. Tapi karena dia punya otoritas, hal itu akhirnya ia lakukan.
Kegiatan itu hanya setengah, atau dalam artian lain tidak sepenuhnya terealisasi, tapi dalam laporannya pelaksanaan kegiatan dibuat selesai.
Terkait pengusutan perkara ini, tim jaksa penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu.
Dari penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam, terhitung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, jaksa menyita sejumlah dokumen.
Seluruhnya dimasukkan ke dalam sebuah box kontainer, dan dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.
Pascapenggeledahan, tim penyidik memilah atau menyaring dokumen-dokumen tersebut, untuk kemudian didalami lebih lanjut.
Kegiatan yang terindikasi terdapat penyimpangan itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
