Modus Pengobatan Alternatif, Dukun Berbuat Asusila Pada Remaja Lelaki 15 Tahun
Seorang pria bernama Arifin (46), ditangkap Polsek Tenayan Raya karena melakukan perbuatan asusila pada seorang remaja laki-laki.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang pria bernama Arifin (46), ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya karena melakukan perbuatan asusila pada seorang remaja laki-laki.
Ia diringkus di kampungnya di daerah Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, Senin (11/1/2021).
Adapun modus pelaku dalam melancarkan aksinya, dia menjadi dukun dan membuka praktik pengobatan alternatif.
Korban dari perbuatan pelaku adalah seorang remaja laki-laki berinisial RA, yang masih berusia 15 tahun.
Peristiwa bermula saat orangtua korban, EV (46), bercerita kepada tetangga, jika dia sedang sakit dan mencari orang yang bisa mengobati.
Baca juga: Videonya Menodai Bocah Lelaki Dijual Hingga ke Luar Negeri, Kasus Asusila Pria Ini Disidang PN Dumai
Oleh tetangga, EV pun direkomendasikan supaya berobat kepada Arifin.
Singkat cerita, EV menelfon Arifin. Pelaku pun berangkat dari Payakumbuh ke Pekanbaru.
Selanjutnya, pelaku pun mengobati EV.
Saat itu EV juga mengutarakan jika anak laki-lakinya juga mengeluh sakit di bagian dada.
"Korban akhirnya juga diobati pelaku, tapi orangtua korban diminta suruh tunggu di luar. Anaknya dirangsang," kata Kapolsek Tenayan Raya, AKP Manapar Situmeang, didampingi Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi, saat ekspos kasus, Jumat (15/1/2021).
Lanjut Kapolsek, pelaku lalu mengatakan kepada ibu korban, jika anaknya harus dibawa ke Payakumbuh selama 4 hari.
Pelaku dan korban lalu berangkat ke Payakumbuh pada 21 Desember 2020.
Di sanalah pelaku melakukan praktik cabul. Bahkan sampai 6 kali.
"Pada saat balik ke Pekanbaru korban bercerita soal perlakuan pelaku kepadanya. Tidak terima, ibu korban melapor ke Mapolsek Tenayan Raya," sebut AKP Manapar.
Disebutkan Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 76 E Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/modus_pengobatan_alternatif_dukun_berbuat_asusila_pada_remaja_lelaki_15_tahun.jpg)