Modus Pengobatan Alternatif, Dukun Berbuat Asusila Pada Remaja Lelaki 15 Tahun
Seorang pria bernama Arifin (46), ditangkap Polsek Tenayan Raya karena melakukan perbuatan asusila pada seorang remaja laki-laki.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Oleh karena itu, ia minta maaf kepada para korban dan keluarganya.
“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban. Saya benar-benar khilaf dan mohon diberi ampunan. Ini teguran dari Tuhan. Saya mohon diberikan keringanan hukuman. Saya berjanji dan bersumpah setelah ini saya akan berjalan di jalan Allah,” kata Edi.
Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing mengatakan, kasus predator anak itu terungkap setelah dua orang tua korban melapor ke polisi.
"Dari keterangan korban, predator anak ini mencabuli mereka sejak Oktober 2020 hingga Desember 2020," kata Tobing.
Setelah pelaku ditangkap dan dilakukan pengembangan penyelidikan, jumlah korbannya ternyata bertambah dari lima menjadi tujuh orang anak.
Untuk melancarkan aksinya itu, tersangka berpura-pura sebagai paranormal.
Para korban dijanjikan nasibnya menjadi lebih baik jika menuruti permintaan tersangka.
“Jadi tersangka ini mengaku dirinya sebagai paranormal yang memiliki ilmu sakti dapat membuka aura para korban agar masa depannya nanti lebih baik.
Tersangka juga menjanjikan mampu menjadi korban disegani masyarakat setelah auranya dibuka,” terangnya.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, polisi menjeratnya dengan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka juga terancam mendapatkan hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Tobing.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/modus_pengobatan_alternatif_dukun_berbuat_asusila_pada_remaja_lelaki_15_tahun.jpg)