Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Asyik Ada Stimulus dan Penghapusan Denda Pajak di Pekanbaru, Bagaimana Teknisnya?

Pemerintah Kota Pekanbaru kembali memberi kebijakan berupa stimulus dan penghapusan denda di tahun 2021 ini

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/FERNANDO SIKUMBANG
Suasana pengurusan pajak daerah di Bapenda Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Masyarakat di Kota Pekanbaru kembali mendapat stimulus dan penghapusan denda pajak pada tahun 2021.

Adanya keringanan ini kelanjutan dari stimulus pajak daerah pada tahun 2020 silam.

Stimulus nantinya untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ada juga penghapusan denda untuk keterlambatan pembayaran pajak daerah.

"Jadi tahun ini kita pastikan masyarakat mendapat stimulus dan penghapusan denda pajak," jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada Tribunpekanbaru.com Senin (18/1/2021).

Menurutnya, stimulus dan penghapusan denda keterlambatan bayar pajak daerah
guna mendorong masyarakat tetap membayar pajak.

Apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Zulhelmi menyadari pandemi juga memberi dampak terhadap ekonomi.

Pemerintah kota pun kembali memberi kebijakan berupa stimulus dan penghapusan denda.

"Jadi kita berharap nantinya para wajib pajak daerah bisa segera membayarkan pajak daerah," ujarnya.

Pembayaran PBB juga mendapat stimulus dari pemerintah kota. Wajib PBB dengan nilai pajak Rp 100.000 ke bawah bebas dari bayar pajak.

Sedangkan wajib pajak sebesar Rp 100.000 hingga Rp 500.00 mendapat keringanan pajak 50 persen.

Wajib pajak sebesar Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000 mendapat diskon pajak sebesar 25 persen.

Wajib pajak sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000 mendapat diskon pajak sebesar 20 persen.

Lalu wajib pajak sebesar Rp 5.000.000 ke atas mendapat diskon pajak 15 persen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved