Update Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Penyidik Polda Metro Jaya Persiapkan Olah TKP di Medan
Penyidik Polda Metro Jaya sedang mempersiapkam Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus video syur Gisel dan Nobu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyidik Polda Metro Jaya sedang mempersiapkam Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus video syur Gisel dan Nobu.
Kasus video syur yang menjerat selebritis tanah air, Gisela Anastasia atau Gisel terus disidik Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sejauh ini pihaknya tengah memersiapkan proses selanjutnya.
Kasus yang membuat Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes menjadi tersangka yang ada dalam video tersebut, sejauh ini dikatakan Yusri berjalan dengan lancar.
"Kami melakukan persiapan untuk olah TKP (tempat kejadian perkara) di Medan," kata Yusri kepada wartawan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Depok, Senin (18/1/2021).
Baca juga: PPATK Sudah Blokir 92 Rekening FPI dan Afiliasinya, Akhir Bulan Ini Analisis Ditargetkan Selesai
Agar olah TKP dapat berjalan dengan lancar, Yusri mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun berkas guna keperluan tersebut.
“Intinya kasusnya tetap lanjut. Masih penyusunan berkas perkara. Kita akan siapkan olah TKP karena TKP-nya ada di Medan sana," paparnya.
Yusri memaparkan alasan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap mantan istri Gading Marten itu.
Ada beberapa alasan, kata Yusri, yang menjadi penyebab kepolisian tidak melakukan penahanan meski Gisel telah dinyatakan sebagai tersangka.
Pertama, Gisel dinilai koorperatif selama proses penyidikan, di mana kerap memenuhi undangan panggilan kepolisian guna dimintai keterangan.
Kedua, pertimbangan kemanusiaan. Memiliki seorang anak yang masih kecil dijadikan polisi sebagai faktor tak adanya penahanan terhadap kekasih dari Wijin itu.
“Berdasakan kuhap boleh tidak ditahan, pertimbangan penyidik diantaranya. Pertama, yang bersangkutan kooperatif selama proses penyidikan. Yang kedua, alasan kemanusiaan. Dia (Gisel) punya anak empat tahun," akunya.
Baca juga: Gisel Kini Ngaku Dekat dengan Tuhan, Tetap Dicap Negatif Gara-gara Video Syur Gisella dengan MYD
Baca juga: MYD Yukinobu Ungkap Soal Perasaannya ke Gisel, Hubungan Sejak 2010, Sayang Sebagai Ini
Jalani Wajib Lapor
Diantar oleh kekasihnya Wijin, Gisella Anastasia atau Gisel memenuhi panggilan wajib lapor atas kasus dugaan pornografi terkait video syur di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021).
Wajib lapor yang dilakukan oleh Gisel merupakan syarat karena ibu satu anak itu tidak tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Mengenakan kemeja putih, jeans biru, serta masker dan face shield, Gisel datang dan turun dari mobilnya pada pukul 09.23 WIB.
Setelah memenuhi wajib di gedung Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Gisel akhirnya keluar pada pukul 09.38 WIB.
"Seperti biasa, memenuhi wajib lapor. Masih beruntung diperbolehkan ke rumah," kata Gisel, Senin.
Selepas memberikan keterangan awak media, Gisel pun dijemput mobil.
Rupanya di dalam mobil tersebut ada kekasihnya, Wijaya Saputra alias Wijin.
Terlihat kekasihnya itu tidak menemani Gisel ke dalam gedung dan hanya menunggu di dalam mobil.
Adapun Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada Selasa, 29 Desember 2020.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku berhubungan intim dengan MYD di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.
Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone, namun setelah seminggu file tersebut dihapus.
Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dia kedua ponselnya.
Kendati demikian, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
( Tribunpekanbaru.com )
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul UPDATE Kasus Gisel, Polda Metro Jaya Siapkan Berkas Untuk Olah TKP di Medan, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/18/update-kasus-gisel-polda-metro-jaya-siapkan-berkas-untuk-olah-tkp-di-medan.
Penulis: Vini Rizki Amelia
Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-pol-yusri-yunus.jpg)