Seleb

Vanessa Angel Usai Bebas Murni, Kini Statusnya Bukan Lagi Narapidana

Vanessa Angel dinyatakan setelah dirinya rampung menjalani program asimilasi dan vonis 3 bulan penjara.

Editor: Sesri
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Vanessa Angel jalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Vanessa Angel dinyatakan bebas murni pada Senin (18/1/2021) hari ini.

Vanessa Angel diketahui divonis 3 bulan penjara atas kepemilikan psikotropika jenis xanax.

Vanessa dinyatakan setelah dirinya rampung menjalani program asimilasi dan vonis 3 bulan penjara.

"Hari ini Senin, 18 Januari 2021, Vanessa Angel telah selesai menjalankan program assimilasi dan pidana 3 bulan," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjenpas) Rika Apriyanti melalui keterangannya, Senin (18/1/2021).

Atas selesainya program asimilasi tersebut, maka Ditjenpas menyatakan tahanan rumah terhadap Vanessa dicabut.

"Vanessa Angel perhari ini kembali ke masyarakat, sebagai warga negara yang bukan lagi sebagai narapidana atau warga binaan dan klien bapas," sebut Rika.

Baca juga: Vanessa Angel Bebas dari Penjara, Langsung Kepikiran Urusan Ranjang, Suami Ingin Anak Cewek

Baca juga: Terungkap Tarif DJ TA dalam Prostitusi Online, Rendah dari Tarif Vanessa Angel, Mucikari Buka Mulut

Baca juga: Vanessa Angel Siap Masuk Penjara, Masih Kepikiran Anaknya, Begini Kondisi Gala Sebelum Berpisah

Diwartakan sebelumnya, Vanessa Angel keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).

Vanessa mendapat asimilasi COVID-19 sehingga dapat menjalani masa tahanan di rumah.

Asimilasi Vanessa Angel tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

“Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi tanggal 18 Desember 2020,” kata Rika melalui keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Rika menjelaskan dalam Peraturan MenkumHam Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, poin 5 huruf a nomor 2 berbunyi:

“Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan,” katanya.

Dengan aturan tersebut, Vanessa disebut telah memenuhi syarat untuk mendapat hak asimilasi.

"Bahwa dengan alasan tersebut yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif (telah menjalani satu per dua masa pidana), sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020," ujar Rika.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Ditjenpas Tentang Vanessa Angel Usai Bebas Murni, Statusnya Bukan Lagi Narapidana, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved