Pilkada Kuansing 2020

Gugatan Pilkada Kuansing 2020 Paslon HK ke MK: Tudingan ke KPU Berganti ke Pemerintahan Desa

Paslon HK ternyata memperbaiki permohonan materi gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kuansing 2020.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
Pleno KPU Kuansing digelar di kantor KPU pada Rabu (17/12/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Paslon Halim-Komperensi (HK) ternyata memperbaiki permohonan materi gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kuansing 2020.

Dalam perbaikannya, tidak ada lagi tudingan ke KPU Kuansing namun berpindah ke pemerintahan desa.

Dalam website MK, Paslon HK memperbaiki permohonannya lada 25 Desember 2021. Sedangkan permohonan pertama dimasukkan pada 18 Desember 2020 lalu.

Dal permohonan awal, Paslon HK menuding Pilkada Kuansing 2020 diwarnai dengan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat Terstuktur, Sistematis dan Massif (TSM).

KPU Kuansing sebagai penyelanggara pun dituding memihak serta terlibat secara aktif untuk memenangkan Paslon Andy Putra - Suhardiman Amby (ASA), peraih suara terbanyak Pilkada.

Tudingan soal KPU dan pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing bagi Paslon HK memenuhi unsur-unsur yang bersifat TSM.

Namun dalam permohonan yang sudah diperbaiki, tidak ada lagi tudingan ke KPU Kuansing walau sebagai penyrlengara Pilkada. Unsur kecurangan TSM masih ada.

Namun tudingan berpindah ke pemerintahan desa.

Dalam materi pokok gugatan, Paslon HK mengatakan praktek kecurangan yang diduga dilakukan oleh jajaran pemegang kekuasaan di pemerintahan desa memihak kepada salah satu calon serta terlibat secara aktif untuk memenangkan Pasangan No Urut 1 (satu).

Begitu juga halnya dilakukan paslon 1 dan tim kampanye/pemenang.

"Memenuhi unsur TSM dengan pelanggaran yang ditemukan di hampir seluruh kecamatan," kata Paslon HK dalam dokumen gugatannya.

Paslon HK pun menjabarkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Paslon ASA. Tersebar dari 12 kecamatan. Kuansing sendiri memiliki 15 kecamatan.

Jumlah pelanggaran yang dibeberkan Paslon HK di setiap kecamatan tidak sama.

Ada yang 14 pelanggaran di satu kecamatan, ada 3 pelanggaran, ada yang 2 pelanggaran dan lainnya.

Dugaan pelanggaran paling banyak yang dibeberkan sebagai bukti yakni kampanye tim Paslon nomor urut 1 yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari pihak berwenang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved