Polda Riau Proses Hukum Pengelolaan Sampah, Apa Tanggapan Sekda Pekanbaru?
Sekda Kota Pekanbaru M Jamil mempersilakan kepolisian menelusuri teknis pengelolaan sampah di DLHK Kota Pekanbaru
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
"Dokumen itu sebenarnya tidak diminta sih secara ininya, saya hanya memberikan dokumen-dokumen pekerjaan saya.”
“Karena kan saya harus memberikan, supaya tahu dokumen-dokumen yang mendukung pekerjaan saya. Dari mulai 1 Januari 2021 sampai dengan sekarang," ucap Agus.
Kadis LHK mengaku, ia juga dimintai keterangan terkait anggaran.
Selain dirinya kata Agus, ada beberapa orang lainnya dari DLHK yang juga ikut diperiksa.
"Ada Sekretaris, ada Kabid, hadir semuanya," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, saat ini sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
Aparat kini sedang mencari indikasi terjadinya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Bahkan penanganan perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan beberapa waktu lalu mengatakan, langkah untuk menangani kasus ini dilakukan setelah terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru.
Penumpukan sampah terjadi di jalanan, pasar, dan di depan kios atau toko. Kondisi ini tak ayal menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik sudah meminta keterangan 20 orang saksi, baik dari masyarakat yang terdampak, ahli lingkungan dan ahli pidana.
Dari keterangan dan data yang terkumpul, dilakukan gelar perkara dan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Setelah gelar perkara, terhitung 15 Januari 2021, kasus ditingkatkan ke penyidikan," sebut Teddy dalam kegiatan jumpa pers, Jumat (15/1/2021) lalu.
Disinggung soal calon tersangka, Teddy menyatakan nanti jika sudah ada, akan segera diumumkan.
"Saya tidak mau berandai-andai, tidak mau meramalkan. Kita tunggu saja proses penyidikan. Mudah-mudahan seminggu atau dua minggu ke depan, sudah ada gambaran siapa calon tersangkanya," tegasnya.
Teddy mengungkapkan, dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, pihaknya menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.
"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," urainya.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )