Polda Riau Proses Hukum Pengelolaan Sampah, Apa Tanggapan Sekda Pekanbaru?
Sekda Kota Pekanbaru M Jamil mempersilakan kepolisian menelusuri teknis pengelolaan sampah di DLHK Kota Pekanbaru
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait perkara pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Sejak awal Januari 2021, terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Bertuah. Hal ini tak ayal membuat resah masyarakat.
Agus Pramono datang ke Kantor Mapolda Riau di Jalan Pattimura, sekitar pukul 09.00 WIB. Ia mengenakan stelan pakaian dinas.
Agus diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau yang bertempat di lantai 4 gedung Korps Bhayangkara Bumi Lancang Kuning tersebut.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Agus tampak keluar untuk istirahat salat dan makan. Selepas itu, ia kembali datang ke Mapolda Riau untuk menjalani lanjutan proses pemeriksaan.
Baru pada pukul 16.30 WIB, Agus keluar ruangan penyidik.
Disebutkan Agus saat diwawancarai awak media, ia dimintai keterangan terkait dengan tugas DLHK dalam pengelolaan sampah.
"Ya berkisar pada tugas pokok saya, sebagai pengelola sampah itu," tuturnya.
Ditanyai ada sekitar berapa pertanyaan yang dilayangkan penyidik, Agus mengaku tak ingat secara pasti.
"Aduh, saya (takut) salah-salah pula nanti jawabnya. Yang nanya (penyidik, red) saja lah nanti. Apa saja yang ditanya.”
“ Saya menjawab ya itu tadi, sekitar tugas-tugas yang harus saya lakukan sebagai Kepala Dinas LHK. Itu kan kerja normatif saya, ya memang itu kan tentang pengelolaan sampah," paparnya.
Diterangkan Agus, semua bertanggungjawab atas pengelolaan sampah itu. Mulai dari KLHK, Gubernur, Walikota, Bupati, Dinas, sampah ke perangkat bawah.
"Secara manusia kita semuanya, harus bertanggungjawab terhadap sampah. Karena buang sampah di Kota Pekanbaru ada Perda-nya, bisa denda Rp250 ribu.”
“Kalau anda tetap buang sampah terus, bisa dikenakan UU Nomor 18 Tahun 2008. Karena Anda menumpuk sampah di situ," urai Agus.
Ditanyai tentang apakah ada permintaan dokumen dari penyidik, Agus memberikan tanggapannya.