Terjaring Razia Tak Pakai Helm dan Masker, Ternyata Pemuda 17 Tahun Ini Kurir Narkoba
Di tengah razia, polisi menghentikan seorang pemuda yang tak memakai helm dan masker. Setelah digeledah polisi menemukan 2,44 gram sabu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polres Jombang, Jawa Timur, meringkus seorang kurir narkoba yang hendak mengantarkan sabu-sabu kepada pemesan saat menggelar razia masker.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengatakan, kejadian itu bermula ketika anggota Polsek Mojoagung menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan protokol kesehatan dan mencegah penyebaran Covid-19 pada Jumat (15/1/2021).
Operasi yustisi itu fokus menindak masyarakat yang tak memakai masker di Jalan Raya Surabaya-Jombang, tepatnya di depan Mapolsek Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Selama razia, kata Mukid, petugas menghentikan pengendara yang tak memakai masker atau helm.
Baca juga: Bergaul dengan Anak Muda, Pria Paruh Baya Kembali Terjerumus Narkoba, Ini Kisahnya
Baca juga: CARI MATI OM, Demi Upah Rp 160 Juta, Kurir Narkoba Nekat Bawa 20 Kg Sabu-sabu
Di tengah razia, polisi mendapati seorang pemuda yang tak memakai helm dan masker. Polisi pun menghentikan pemuda itu.
Setelah digiring ke pinggir jalan, polisi memeriksa barang bawaan pemuda tersebut.
Ternyata polisi mendapati narkoba jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok berwarna merah.
Sabu dengan berat total 2,44 gram itu dikemas menjadi sembilan paket yang dimasukkan ke dalam kemasan plastik.
"Dia dihentikan karena tidak memakai helm dan masker. Waktu diperiksa, ternyata ada sabu-sabu dalam bungkus rokok yang dibawanya," kata Mukid kepada Kompas.com, Selasa (19/1/2021).
Pemuda berusia 17 tahun itu lalu digelandang ke Mapolsek Mojoagung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemuda berinisial FK itu tinggal di Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
Ia mengaku hendak mengantarkan pesanan pembeli di Kabupaten Jombang. FK memperoleh sabu itu dari seorang bandar narkoba yang tinggal di Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: LIHAI Kelabui Polisi, Akhirnya Tak Berkutik Saat Disergap,Jaringan Narkoba Antar Kabupaten Diungkap
Baca juga: Masih Ingat Kompol IZ? Oknum Polisi Terduga Kurir 16 Kg Sabu, Ini Update Kasusnya
"Dia disuruh bandar (narkoba) di Mojokerto. Datanya (bandar) sudah kita kantongi dan sudah kita tetapkan sebagai DPO," ujar Mukid.
Untuk penyelidikan dan pengembangan kasus, FK ditahan di Mapolsek Mojoagung dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, FK dijerat dengan Pasal 114 (1) juncto pasal 112 (1) juncto Pasal 127 (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dihentikan Polisi karena Tak Pakai Helm dan Masker, Pemuda Ini Ternyata Kurir Narkoba",