Calon Kapolri Listyo Sigit: Tidak Boleh Ada Lagi Seorang Anak Melaporkan Ibunya

Hal tersebut disampaikan Listyo saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Dok. Divisi Humas Polri
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menginginkan penegakkan hukum Kepolisian ke depan, harus mengedepankan rasa keadilan di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Listyo saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Listyo mencontohkan, persoalan nenek Minah yang memetik tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), kemudian dihukum 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan tiga bulan. 

"Tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, tidak boleh ada kasus nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan  kepastian hukum," tutur Listyo.

Baca juga: Tensi Tinggi Penyebab Terbanyak Tertundanya Nakes di Pekanbaru Divaksin

Baca juga: Wajah Sepasang Kekasih Luka Berat Disiram Air Keras, 4 Pelaku Dibekuk, Apa Motifnya?

Selain itu, Listyo juga tidak menginginkan ada lagi anggota Kepolisian memproses laporan anak kandung terhadap ibunya, seperti kasus di Demak.

"Tidak boleh ada lagi seorang anak melaporkan ibunya, kemudian ibu tersebut diproses dan sekarang sedang berlangsung prosesnya, dan akan masuk persidangan," papar Listyo. 

"Hal-hal ini tentunya ke depan tidak boleh lagi, atau tentunya kasus lain yang usik rasa keadilan masyarakat," sambung Listyo. 

Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Komjen Listyo Sigit Prabowo menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).
Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Komjen Listyo Sigit Prabowo menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Baca juga: Total Kesembuhan Covid-19 di Dumai 2.323, Berapa Angka Pertambahan Kasus?

Baca juga: UPDATE Kasus Positif Covid-19 di Inhu Riau Capai 1.130 Kasus, Ini Rinciannya

Baca juga: Jeritan Minta Tolong Saat Pencarian Sriwijaya Air di Laut, Suara Siapa? Ini Penjelasan Roy Suryo

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan humanis, dengan menegakkan rasa keadilan masyarakat, bukan penegakkan dalam rangka untuk kepastian hukum. 

"Itu akan menjadi fokus utama yang akan diperbaiki, sehingga mampu ubah wajah Polri menjadi Polri yang penuhi harapan masyarakat, Polri yang penuhi harapan rakyat dengan orientasi pada kepentingan masyarakat berbasis hukum berkeadilan, dan hormati HAM, serta mengawal proses demokrasi," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Calon Kapolri Listyo : Polisi Tak Perlu Proses Kasus Seperti Nenek Minah dan Anak Laporkan Ibunya

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/20/calon-kapolri-listyo-polisi-tak-perlu-proses-kasus-seperti-nenek-minah-dan-anak-laporkan-ibunya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved