Fotografer Cabul di Batam Dibekuk Polisi, Korbannya Sampai 10 Anak, Ada yang Sampai Hamil

Korban dari fotografer cabul ini menurut Polda Kepri diketahui baru 10 orang anak, tidak menutup kemungkinan bisa dari jumlah tersebut.

Editor: CandraDani
boredpanda
Seorang fotografer saat melakukan pemotretan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap pelaku pelecehan seksual kepada anak perempuan.

Direktur reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan pelaku tersebut telah diamankan Ditreskrimum Polda Kepri.

"Pelaku sudah diamankan malam tadi," ujar Arie Rabu(20/1/2021)

Predator anak tersebut diketahui berinisial R dan berprofesi sebagai fotografer.

Arie mengatakan untuk sementara korban yang diketahui dari pengakuan pelaku di ketahui baru 10 orang anak, tidak menutup kemungkinan bisa dari jumlah tersebut.

"Ada korbannya yang telah hamil." ujar Arie.

Pelaku sang fotografer cabul saat ini telah ditangkap dan berada di Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut. (Tribunbatam.id/Alamudin)

Baca juga: Nyawa Melayang Demi Buat KontenYouTube,Berburu Burung Naik Perahu,Tenggelam di Tengah Rawa

Baca juga: Status Tersangka Dugaan Korupsi Tapi Tetap Diambil Sumpah Jabatan Sebagai Kabid di Pemko Ini

*****

Awalnya Tawari Belasan Gadis Belia sebagai Model

Rayuan maut fotografer cabul ini mengerikan, belasan gadis jadi korbannya dengan janji awal sebagai model distro.

Ternyata bujuk rayu itu hanya kedok kelakuan bejat sang fotografer.

Pra model tersebut jadi korban pelecehan seksual, payudara mereka disentuh dan diremas.

Para gadis Lamongan yang kebanyakan di bawah umur itu awalnya tak curiga dengan apa yang dilakukan oleh pria bernama M Satrya Nur Rochman (26).

Rayuan maut Satrya mampu menarik belasan gadis terbujuk untuk dijadikan model usaha distronya di distro W-Rock Store di Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Bukannya modelis yang digapai para gadis, mereka malah menjadi korban begal payudara.

Semua gadis yang terbujuk rayu Satrya diperlakukan seperti itu.

Malahan, Satrya juga mengajak mereka berhubungan badan.

Ada yang menolak, bahkan berhasil melepas cengkraman Satrya.

Namun, ada juga yang melayaninya.

Baca juga: Bak Adegan Drama,Istri dan Anak Histeris Halangi Polisi Ringkus Bandar Togel, Ini Kronologinya

Baca juga: UPDATE! Hari Ini Listyo Sigit Fit & Proper Tes Kapolri, Kasus Nenek Minah Dipertanyakan

Tersangka M Satrya Nur Rochman (26).
Tersangka M Satrya Nur Rochman (26). (SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri)

Berikut awal kisah para korban foto model di Lamongan :

1. Modus merayu dijadikan modelis

Satrya memanfaatkan tempat distro miliknya untuk melampiaskan hawa nafsunya sebagai penyuka payudara.

Modusnya, tersangka merayu para gadis yang dikenalnya untuk dijadikan model mempromosikan produk pakaian di distro tempat usahanya.

Sekitar 16 korban gadis berusia belasan tahu'n itu tidak keberatan dan senang menyambut tawaran tersangka.

Para korban tidak datang berombongan, namun sesuai dengan jadwal yang sudah dikirim tersangka.

Tidak ada training khusus kepada para korbannya.

Begitu korban datang, langsung diminta masuk ke ruang ganti yang ada di distro tersangka.

Baca juga: Setahun Menunggu, Begini Nasib 109 Pelamar PPPK Pemprov Riau yang Sudah Dinyatakan Lulus Seleksi

2. Pegang payudara korban

Para korban pemuda asal Jalan Kartini Kecamatan Sukodadi ini, tak seorang pun yang menaruh curiga dengan tawaran tersangka.

Ketika diminta masuk ke kamar ganti, korban langsung masuk.

Sesaat kemudian, tersangka menyusul masuk ke kamar ganti dengan membawa baju yang hendak dipakai korban sebagai model.

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka bahkan mengabadikan para tersangka yang diambil di kamar ganti.

"Tersangka hanya menempelkan baju itu ke bagian depan (dada, red) korban," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Rabu (14/10/2020) siang.

Nah, kata Harun, saat menempelkan baju pada bagian depan korban itu, kemudian tangan 'nakal' korban mengarah ke bagian sensitif korban.

3. Dua korban lapor polisi

Dua dari 16 korban melaporkan kejahatan Satrya kepada Polres Lamongan.

Mereka adalah PN (17) dan AN (19).

Mereka mengaku, bahwa itulah modus pelaku menjerat para korbannya.

Namun, ada satu korban yang kebablasan sampai menuruti permintaan tersangka untuk oral seks.

"Waktu mencocokan ukuran baju itu kesenggol payudaranya.

Maaf saya khilaf," ujar Satrya.

Modus yang dilancarkan pada 16 korbannya itu terjadi kurun waktu tahun 2020, antara pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Baca juga: Kekerasan oleh Polisi Terus Berulang dalam Aksi Unjuk Rasa, Koalisi Duga karena Tak Ada Sanksi Tegas

4. Berawal dari curhat di Facebook

Ulah nakal tersangka ini sekian lama banyak didiamkan para korbannya.

Tapi aksi itu berhasil terkuak, saat dua di antara para korban tersangka curhat pengalaman tak mengenakkan mereka di media sosial Facebook.

Berawal dari curhatan dua korban tersebut, para korban lainnya baru kemudian buka suara.

Mereka juga mengaku diberlakukan hal serupa oleh tersangka, Satrya.

5. Ajak berhubungan badan

Pengakuan korban di luar PN dan AN, ternyata tersangka pernah memaksa berhubungan badan ke seorang korban, dengan cara menarik korban menuju kamar belakang.

Tapi hubungan badan paksa itu tidak berhasil, karena korban berani menolak dan melepas cengkraman tangan pelaku.

Sontak hal tersebut menjadi ramai di medsos.

Semua korban juga mengungkapkan, tidak adanya tindak lanjut sebagai model sesuai yang dijanjikan pelaku.

Dua korban, PN dan AN akhirnya memberanikan diri melaporkan apa yang dialami mereka ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

"Berawal dari laporan dua korban ini, perilaku tersangka terungkap dan mengembang pada 14 korban lainnya, " kata Harun.

Berbekal keterangan korban, Tim Reskrim Unit PPA menangkap tersangka di rumahnya.

Meski sempat menolak, namun akhirnya tersangka menurut ketika digelandang ke Mapolres Lamongan.

Baca juga: Kekayaan Pria Ini 10x APBN Indonesia, Lebih Rp 29.000 Triliun, Siapa Dia? Berikut Profilnya

6. Barang bukti

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 kaos, 1 celana jeans, 1 buah sticker bertuliskan W Rock Store berwama merah dan putih, 1 tas plastik wama putih bertuliskan W Rock Store, 1 gantungan baju warma hitam yang digunakan tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga dijerat Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Harun menambahkan, penyidik juga akan memeriksakan kejiwaan tersangka.

Fofo-foto panas model Surabaya

Sebelumnya, foto-foto panas model cantik, termasuk dari Kota Surabaya, tanpa busana beredar viral di grup WhatsApp (WA) dan Instagram (IG).

Polisi pun turun tangan menangkap seorang fotografer asal Malang, Jawa Timur bernama Fendi Admara (37).

Fotografer itulah yang memotret model-model tanpa busana dan mengunggahnya di media sosial dan grup WhatsApp (WA).

Polisi masih mendalami motif sang fotografer mengunggah foto-foto model panas, apakah untuk kepentingan bisnis atau bahkan untuk prostitusi.

Tindak perbuatan pidana yang dilakukan fotografer asal Malang ini diungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan pelaku melakukan sendiri sesi pemotretan terhadap para model wanita berpose panas tanpa busana.

Tak cuma itu, pelaku juga mengunggah konten foto tersebut dalam halaman akun media sosial Instagram (IG) dengan nama; @Kakak_Lung, yang dikelolanya sendiri.

"Tersangka melakukan sesi event sendiri yakni pemotretan dan juga privat pemotretan terhadap objek orang wanita yang patut diduga area pidana pornografi," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (20/3/2020).

Catatan penyidik, ungkap Trunoyudo, dalam akun tersebut sudah terdapat ratusan jumlah konten foto panas.

Dan praktik bisnis tersebut belakangan diketahui sudah dimulai pelaku sejak Juni 2019 silam.

"Sudah sekian bulan, dan terungkap Maret 2020," pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo menuturkan, pelaku telah melakukan ratusan kali sesi pemotretan terhadap model 'panas'.

"Ada ratusan sudah, kami terus dalami dan kembangkan kasus ini," ujar Catur saat dihubungi TribunJatim.com.

Model di bawah Umur

Sindikat penyedia konten foto-foto dewasa yang dibongkar Tim Siber Polda Jatim, Jumat (20/3/2020) ternyata melibatkan enam orang wanita model.

Hasil pemeriksaan terhadap keenam model yang berstatus sebagai saksi, didapati satu orang dari lima enam wanita yang menjadi model foto panas itu, masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, para model itu datangnya dari Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Pasuruan dan sebagainya.

"Ada beberapa kesaksian, bahwa model ini ada yang dari Jakarta, Malang, Surabaya dan beberapa kota lainnya," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Jumat (20/3/2020).

Dalam sekali sesi pemotretan foto panas, ungkap Trunoyudo, para model dibayar dengan kisaran harga Rp 500 Ribu hingga Rp 1,5 Juta.

Setelah deal dengan harga yang ditawarkan, lanjut Trunoyudo, para model akan diajak pelaku untuk melakukan sesi pemotretan di sejumlah hotel mewah di Kota Malang.

"Tempat kejadian perkaranya ada di beberapa hotel di kawasan Malang Jatim," tuturnya.

Tak sulit mencari model yang bisa diminta beradegan panas di depan lensa kamera.

Dengan wajah yang ditutupi topeng laiknya tokoh utama dalam film 'V for Vendetta', Fandi mengaku langsung menghubungi para model lewat direct message via media sosial Instagram (IG).

"Lewat chat DM aja," tukas Fandi.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Seorang Fotografer di Batam Dibekuk Polisi Akibat Nodai 10 Anak, Ada yang Sampai Hamil, dan telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Rayuan Maut Satrya Bekerja, Belasan Gadis Jadi Korban Fotografer Cabul, Payudaranya Diremas-remas

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved