Gaes, Jika Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Polantas Hanya Ngatur Lalu Lintas, Tak Boleh Menilang
Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya agar pelanggar lalu lintas tidak perlu ditilang oleh anggota kepolisian.
"Karena itu penting memodernisasi sistem tilang dengan bekerja sama dengan pemda."

"Jadi tidak hanya polisi, tetapi kerja sama dengan pemda kalau perlu, sehingga kita bisa meniru di luar negeri," kata dia.
Dikutip dari Kompas.com, dalam penerapan ETLE, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan.
Kamera pengawas kemudian akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.
Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi.
Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran.
Serta, kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank.
Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.
Listyo Disebut Ingin Merevolusi Polri
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyanjung paparan program Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal kapolri.
Menurut Arsul, paparan yang dilakukan Listyo seolah ingin merevolusi Polri.
"Tadi saya sudah mendengarkan paparan Bapak yang begitu komprehensif, bukan saja transformatif."
"Tapi apa yang Pak Sigit sampaikan seolah-olah ingin merevolusi Polri secara keseluruhan," ujar Arsul, dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, ia tetap memberikan satu catatan penting kepadanya.