Gaes, Jika Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Polantas Hanya Ngatur Lalu Lintas, Tak Boleh Menilang

Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya agar pelanggar lalu lintas tidak perlu ditilang oleh anggota kepolisian.

Tribunnews/HO/Humas DPR RI
Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipilih Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun. 

"Karena itu penting memodernisasi sistem tilang dengan bekerja sama dengan pemda."

Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) saling memberi salam dengan Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis jelang fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipilih Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun. Tribunnews/HO/Humas DPR RI (Tribunnews/HO/Humas DPR RI)
Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) saling memberi salam dengan Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis jelang fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipilih Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun. Tribunnews/HO/Humas DPR RI (Tribunnews/HO/Humas DPR RI) ()

"Jadi tidak hanya polisi, tetapi kerja sama dengan pemda kalau perlu, sehingga kita bisa meniru di luar negeri," kata dia.

Dikutip dari Kompas.com, dalam penerapan ETLE, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan.

Kamera pengawas kemudian akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi.

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran.

Serta, kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank.

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

Listyo Disebut Ingin Merevolusi Polri

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyanjung paparan program Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal kapolri.

Menurut Arsul, paparan yang dilakukan Listyo seolah ingin merevolusi Polri.

"Tadi saya sudah mendengarkan paparan Bapak yang begitu komprehensif, bukan saja transformatif."

"Tapi apa yang Pak Sigit sampaikan seolah-olah ingin merevolusi Polri secara keseluruhan," ujar Arsul, dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, ia tetap memberikan satu catatan penting kepadanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved